KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

0
220
KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, fee proyek, dan gratifikasi usai OTT. Uang miliaran rupiah terungkap dalam penyidikan. (Foto/Ist)

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek, dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. 

Kasus tersebut menyeret Wali Kota Madiun Maidi dan terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.

Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Maidi bersama delapan orang lainnya yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Madiun dan pihak swasta.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp550 juta. KPK juga menemukan dugaan praktik korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan kepada sejumlah pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket, hingga usaha waralaba di wilayah Kota Madiun.

Berdasarkan hasil penyidikan, pada Juni 2025 Maidi diduga meminta uang senilai Rp600 juta kepada pihak pengembang. Uang tersebut diterima oleh pemilik atau Direktur CV Mutiara Agung, Sri Kayatin, dari pihak developer PT HB, kemudian disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim Ruhdiyanto dalam dua kali transfer rekening.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa para tersangka telah dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama. Penahanan berlangsung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Kantor KPK dikutip CNNIndonesia, Selasa (20/1) malam.

Selain itu, pada Juli 2025 Maidi disebut memberikan arahan pengumpulan uang melalui Sumarno selaku Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun serta Sudandi selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun. Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan.

Uang tersebut disebut sebagai biaya “sewa” akses jalan selama 14 tahun dengan dalih untuk keperluan dana CSR Kota Madiun. STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun saat itu tengah dalam proses alih status dari sekolah tinggi menjadi universitas. Pada 9 Januari 2026, pihak yayasan menyerahkan uang tersebut kepada Rochim Ruhdiyanto melalui transfer ke rekening atas nama CV Sekar Arum.

Dalam pengembangan perkara, penyidik KPK juga menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh Maidi selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun. Salah satunya terkait proyek pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp5,1 miliar.

Dalam proyek tersebut, Maidi melalui Thariq Megah meminta fee sebesar 6 persen kepada kontraktor. Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp200 juta, yang kemudian disepakati dan dilaporkan kepada Maidi.

Selain itu, KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Maidi dalam rentang waktu 2019 hingga 2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

Atas perbuatannya, Maidi dan Thariq Megah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keduanya juga dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 KUHP.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini