KPK Ungkap Bagi-Bagi Jatah Pejabat Kemenag di Kasus Korupsi Kuota Haji

0
2224
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9). (foto/ist)

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik bagi-bagi jatah bagi pejabat Kementerian Agama (Kemenag) di berbagai tingkatan dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

“Kami ketahui bahwa masing-masing tingkatan, masing-masing orang ini mendapat bagiannya sendiri-sendiri,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/9), dikutip dari CNNIndonesia.

Menurut Asep, KPK kini tengah menelusuri aliran dana tersebut, termasuk aset yang diduga berasal dari tindak pidana, seperti rumah dan kendaraan, untuk dilakukan penyitaan. Salah satu hasil penyitaan terbaru adalah dua rumah milik aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag senilai Rp6,5 miliar.

KPK menduga uang hasil korupsi mengalir secara berjenjang melalui orang kepercayaan, kerabat, hingga staf ahli pejabat Kemenag.

Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025, setelah KPK meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Hasil penghitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memperkirakan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Selain KPK, DPR RI melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi, yang dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Skema tersebut diduga bertentangan dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur pembagian kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara kuota reguler 92 persen.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini