KPK Ungkap Dugaan Aliran Uang Korupsi Haji ke Pansus DPR

0
397
KPK tahan eks Menag Yaqut terkait kasus korupsi haji. (Foto/CNN Indonesia)

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan aliran dana dari pungutan fee atau commitment fee calon jemaah haji khusus yang digunakan untuk mengkondisikan Panitia Khusus (Pansus) penyelenggaraan haji di DPR RI.

Dalam perkara tersebut, KPK menjelaskan terdapat dugaan manipulasi kuota tambahan haji dengan mengubah komposisi pembagian yang semula 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi masing-masing 50 persen.

Perubahan komposisi tersebut menyebabkan bertambahnya kuota haji khusus yang kemudian dapat diisi oleh jemaah melalui jalur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji.

Selain itu, pengisian kuota haji khusus tersebut diduga tidak dilakukan berdasarkan nomor urut nasional, melainkan melalui usulan dari PIHK atau biro perjalanan haji.

KPK juga mengungkap bahwa dalam pengisian kuota tambahan haji khusus tahun 2023 diduga terdapat permintaan fee oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada pihak PIHK atau travel sebesar sekitar 4.000 hingga 5.000 dolar Amerika Serikat per jemaah. Fee tersebut kemudian diduga dibebankan kepada para calon jemaah haji khusus.

Dalam proses selanjutnya, ketika muncul informasi bahwa DPR RI akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji sekitar Juli 2024, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan staf khusus Menteri Agama diduga memerintahkan kepada pejabat terkait untuk mengembalikan uang fee yang telah dikumpulkan kepada asosiasi atau PIHK.

Namun, KPK menduga sebagian dana tersebut masih disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengkondisikan Pansus Haji di DPR RI.

“Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengkondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ,” ujar Asep dalam konferensi pers di kantor KPK, Kamis (12/3).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

Yaqut juga telah ditahan oleh KPK untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Sejauh ini, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya rumah kediaman Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah seorang ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, hingga kendaraan roda empat dan aset properti.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 tersebut.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini