RASIO.CO, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap buronan bandar narkoba Abdul Wahid alias Boy yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Boy diketahui merupakan pihak yang menyetorkan uang hasil peredaran narkoba senilai Rp1,8 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) di sebuah rumah kontrakan di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa (12/3).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan terhadap buronan tersebut.
“DPO Boy sudah tertangkap,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Kasatgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Kevin Leleury menjelaskan bahwa Abdul Wahid alias Boy merupakan bandar narkotika yang tergabung dalam jaringan Erwin Iskandar alias Koh Erwin di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Abdul Hamid alias Boy berperan sebagai bandar narkotika dalam jaringan Erwin Iskandar di wilayah NTB,” jelas Kevin.
Boy diketahui sempat melarikan diri dari Bima, NTB, untuk menghindari proses hukum sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Pontianak. Saat ini, tim gabungan dari Subdit 4 dan Satgas NIC masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut serta memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Salah satu pihak yang kini masih dalam pengejaran adalah sosok yang dikenal dengan sebutan “The Doctor”, yang diduga menjadi pengendali utama dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri juga telah menangkap Erwin Iskandar alias Koh Erwin yang merupakan bandar narkoba dalam jaringan tersebut.
Koh Erwin ditangkap saat berupaya melarikan diri melalui jalur laut ilegal menuju Malaysia dari Tanjung Balai, Sumatera Utara. Dalam proses penangkapan, ia disebut sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya dilumpuhkan oleh petugas.
Dalam pengungkapan kasus ini, diketahui jaringan Koh Erwin sempat menyetorkan uang sebesar Rp1 miliar kepada AKBP Didik Putra Kuncoro melalui anak buahnya, AKP Malaungi yang saat itu menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Uang tersebut diterima Didik dalam rentang waktu Juni hingga November 2025.
Saat ini, Didik telah dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Selain itu, ia juga telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
***


