KPK Ungkap Modus Korupsi di PT PP, Gunakan Identitas Palsu untuk Proyek Fiktif

0
192
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). (Foto: Istimewa)

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan korupsi dalam proyek-proyek di divisi Engineering Procurement and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP). Salah satu modus yang digunakan adalah penyalahgunaan identitas pegawai untuk pencairan dana proyek fiktif.

“Jadi ada subkon-subkon fiktif di lingkup PT PP ini, di antaranya menggunakan nama-nama pegawai harian lepas yang bekerja di PT PP, terjadi penyalahgunaan identitas,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/10), dikutip dari detiknews.

Budi menjelaskan, penyalahgunaan identitas tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mencairkan dana fiktif dari proyek-proyek yang tidak pernah dikerjakan.

“Tujuannya adalah untuk melakukan pencairan fiktif dari proyek-proyek tersebut,” tambahnya.

KPK hari ini memeriksa empat saksi untuk mendalami dugaan praktik tersebut, yaitu:

  1. Danang Adi Setiadji, terkait perannya saat menjadi Manajer Proyek Sulut-1 Coal FSPP
  2. Junaidi Heriyanto, terkait perannya saat menjadi Manajer Proyek MPP Paket 7
  3. Darmawan Surya Kusuma, terkait perannya saat menjadi Manajer Proyek PSPP Portsite / Manyar Power Line
  4. Sholikul Hadi, terkait perannya saat menjadi Manajer Proyek Jayapura dan Kendari

Kasus dugaan korupsi ini terjadi dalam proyek-proyek divisi EPC PT PP yang dikerjakan pada periode 2022–2023.

“Tanggal 9 Desember 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Jumat (20/12).

KPK juga telah mencegah dua orang berinisial DM dan HNN bepergian ke luar negeri. Lembaga antirasuah itu menyebut nilai kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai sekitar Rp80 miliar.

“Hasil perhitungan sementara kerugian negara dalam perkara ini kurang lebih sebesar Rp80 miliar,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, proyek fiktif tersebut dicairkan oleh oknum di PT PP tanpa ada pekerjaan nyata yang dilakukan pihak ketiga. Namun, tagihan tetap dikeluarkan dan dana dicairkan sesuai dengan nilai proyek seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan.

***

Print Friendly, PDF & Email




TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini