KPU Lingga : Pencalonan Perseorangan Mendapat Dukungan 7.509 Jiwa

0
151
Foto/KPU Lingga Sosialisasi pencalonan perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga.

RASIO.CO, Lingga – Dalam rangka dimulainya tahapan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga, gelar Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2024. di One Hotel Dabo Singkep, Kabupaten Lingga. Rabu (8/5).

“Untuk penyampaiannya syarat-syarat dukungan dari 13 kecamatan menimal mendapat dukungan dari 7 kecamatan,” kata Septiadi Syarza, Komisioner KPU Lingga Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, saat diwawancarai usai kegiatan.

Septiadi Syarza mengatakan, dalam kegiatan sosialisasi ini KPU Lingga menyampaikan tentang syarat-syarat pencalonan perseorangan. Khusus untuk kepala daerah Kabupaten Lingga Bupati dan Wakil Bupati.

Septiadi melanjutkan, untuk calon Bupati dan Wakil Bupati dari luar Kabuapten Lingga boleh mendaftar kalau ada koalisi partai yang mendukung, namun jika tidak ada mereka harus ke pencalonan perseorangan.

“Jadi untuk calon perseorangan itu syarat awal dukungan 7.509 jiwa, yang diserahkan ke KPU paling lambat pada tanggal 12 Mei 2024, hingga jam.23.59 WIB,” ungkapnya.

Septiadi menjelaskan, total DPT Kabupaten Lingga 75,088 jiwa, berdasarkan keputusan KPU Lingga nomor 140 tahun 2023. Syarat mendapat dukungan minimal 10 persen dari total DPT.

“Pengambilan formulir bisa di kantor KPU, namun bisa juga di Download melalui Web resmi KPU Lingga, sejauh ini kami belum menerima pengambilan untuk calon perseorangan maupun dari koalisi partai,” terangnya.

“Pada tanggal 13 – 29 Mei 2024. KPU bersama Bawaslu Lingga akan berkoalisi untuk verifikasi faktual,” tambah Septiadi.

Puspan

Print Friendly, PDF & Email






TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini