RASIO.CO, Batam – Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut Bos Judi Online”SBOTOP” Lois Cs setahun penjara serta denda 50 juta sedangkan aset dan uang dikembalikan terhadap terdakwa Luis.

Tuntutan JPU berkeyakinan dan menyatakan Terdakwa terbukti pada Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ironisnya terdakwa Luis Cs lolos dari jeratan Pasal 3 Jo Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Untuk vonis terdakwa luis Cs , Pengadilan Negeri(PN) Batam mengagendakan tanggal 21 May 2024 dengan majelis hakim ketua Tiwik dan didampingi dua hakim anggota.

Sebelumnya, Terungkap dipersidangan ada dugaan terdakwa Luis anak dari Hanking sebagai bos dadi penyelenggara judi online SBOTOP di Batam, pasalnya lebih kurang 78 rekening di bank BCA, Mandiri, BNI, BRI dan lainya atas nama perorangan dan menghasilkan puluhan milyar sebulan.
Sidang yang digelar di PN Batam, Kamis(21/03) dengan agenda pemeriksaan saksi penangkapan dari Mabes Polri. Dimana dari hasil pemeriksaan saksi , Terdakwa Luis mengakui bahwa dirinya merekrut Santoso , Deddy dan lebih kurang seratus rekening atas nama perorangan maupun PT berhasil mereka buka dan Transaksi milyaran.

“Benar yang mulia atas keterangan dan sudah berjalan dari tiga tahun lalu,” ujar terdakwa Luis dipersidangan.
Lima saksi pelapor dan penangkap yang dihadirkan JPU dipersidangan menyampaikan, server judi online SBotop serta admin berada di Kamboja, sedangkan para terdakwa sebagai operator di Batam.
“Awal ditangkap Santoso di cafe dan selanjutnya dikembangkan dan berhasil menangkap luis,”
“Luis ditangkap disalahkan satu cafe ternama di Batam dan ditemukan puluhan rekening perorangan di bank BCA,Mandiri, BRI, BNI dan lainya,” ujar salah seorang saksi penangkap.
Sementara itu, JPU juga menghadirkan pihak bank, namun yang hadir perwakilan bank Mandiri dan BNI tetapi para saksi bank tersebut hanya menjelaskan prosedur pembukaan rekening saja bukan terkait rekening perorangan yang berhasil ATM maupun PIN dipegang terdakwa dan aliran dana rat6san juta perharinya dri perjudian SBOTOP.
Pengadilan Negeri(PN) Batam mengagendakan sidang kasus perjudian website online”SBOTOP” yang diduga sebagai actor inteletual, Luis anak Hangking, Deddy Riswanto anak dari Karyanto dan Santoso anak dari Tang Ngua Sim dan Tan Roland.
Keempat terdakwa akan disidangkan,Kamis(21/03) dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum(JPU) dan para terdakwa di jerat Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan Atau Kedua Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Di SIPP PN Batam,Empat orang jadi terdakwa sedangkan Cristine Tanza dan Uta alias Nick DPO dalam kasus judi online SBOTOP. Nick(DPO) bertemu Luis dinegara Thailands membicarakan website judi online SBOTOP. Dimana Nick meminta terdakwa Luis rekening bank dan paymen gateway di Batam yang akan digunakan untuk deposit SBOTOP.
Terdakwa dapat upah Rp1,5 juta per rekening dan dibayarkan tiap bulan. Selain itu terdakwa juga diminta menyiapkan orang untuk dikirim ke Tahilands dan Kamboja yang diperuntukkan sebagai admin dan custumer service web judi online SBOTOP.
Selanjutnya terdakwa Luis merekrut terdakwa Riswanto untuk bekerjasama mengumpulkan rekening bank dengan upah Rp700 setip bulan. Sedangkan terdakwa Riswanto mengajak terdakwa Siswanto dengan upah perbulan Rp500 ribu per rekening dan Rp200 per Qris.
Terdakwa Luis berhasil mencari dan menyiapkan beberapa rekening atas nama orang pribadi Bank BCA, Bank BRI sebanyak 17 rekening pribadi, Bank mandiri sebanyak 12 atas nama pribadi dan perusahaan,Bank BNI sebanyak 14 atas nama perorangan,Bank Permata, Bank Syariah Indoensia ,Bank OCBC dan Bank Panin.
Sedangkan terdakwa Deddy Riswanto berhasil mencari dan menyiapkan beberapa rekening Bank BNI sebanyak 5 secara perorangan, Bank Mandiri 4 perorangan, dan Perusahaan(PT), Bank BRI sebanyak 4 perorangan dan Bank BCA sebanyak 6 secara perorangan.
Sementara itu, terdakwa Santoso berhasil menyiapkan beberapa rekening Bank dan QRIS, Bank BCA 3 rekening perorangan, 3 Bank Mandiri, Bank BNI satu, Bank BRI dua semunya atas nama Santoso.
QRIS PT Datacell Infomedia (paydia) an VIVA PHOTOCOPY, nama pengakusisi: PT Datacell Infomedia (paydia) atas nama SANTOSO, Kode Pan Pelanggan: 93600911395070535, Merchant pan: 9360081802208010074 dengan nama penerbit : LinkAja.
QRIS PT Datacell Infomedia (paydia) an ALTRISYA LAUNDRY, nama pengakusisi: PT Datacell Infomedia (paydia) atas nama SANTOSO, Kode Pan Pelanggan : 93600911395070535, Merchant pan : 9360081802208010082 dengan nama penerbit : LinkAja.
QRIS PT Datacell Infomedia (paydia) an Dapoer bibi bandung, Kode Pan Pelanggan: 9360000812203434342, Merchant pan: 9360081802207290115 dengan nama penerbit : LinkAja, nama pengakusisi : PT Datacell Infomedia (paydia) atas nama SANTOSO.
QRIS PT BCA Tbk an Oppawatch qr, Kode Pan Pelanggan : 93600911395070535, Merchant pan : 9360001400018709204 dengan nama penerbit : LinkAja, nama pengakusisi : PT BCA Tbk atas nama SANTOSO.
Proses pembuatan rekening-rekening Bank tersebut yaitu dengan cara terdakwa II memberikan uang terlebih dahulu kepada terdakwa III untuk pembuatan awal rekening Bank sebesar Rp500.000,- dan setelah rekening Bank tersebut dibuat selanjutnya pihak Bank memberikan fasilitas berupa buku tabungan, ATM, Internet Banking dan M-Banking.
Dimana proses pendaftaran M-Banking tersebut harus menggunakan Handphone dan sim card. Handphone dan sim card sudah disiapkan oleh terdakwa II untuk mendownload aplikasi M-Banking di Handhone tersebut supaya bisa terkoneksi dengan rekening Bank yang telah dibuat.
Setelah rekening Bank serta fasilitas M-Banking tersebut berhasil dibuat lalu terdakwa III bertemu dengan terdakwa II di Starbuck Kompleks Pertokoan Sri Jaya Abadi Jalan Pembangunan No. 11 – 14 Lubuk Baja Kec. Lubuk Baja Kota Batam untuk memberikan buku rekening Bank beserta ATM serta memberikan Handphone beserta sim card yang terkoneksi dengan M-Banking kepada terdakwa II.
Tan Rolan Bertugas Buat Qris Judi Online “SBotop Tangkapan Bareskrim
RASIO.CO, Batam – Kasus dugaan perjudian online “SBotop” Tangkapan Bareskrim terdakwa Tan Rolan Rustan terkuak Bertugas membuat Quick Response Code Indonesian Standard atau biasa disingkat QRIS.
Hal di dilakukan atas permintaan terdakwa Luis yang telah menyiapkan SIM Card dan E-Banking untuk dibuatkan Qris sekira bulan Juni tahun 2023 dan berteman dilakukan disekitat SCBD ,Jakarta.
Dalam berteman tersebut juga hadir Cristine Tanza(DPO) , berteman diadakan diruang virtual office PT.Kanal Teknologi Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut terdakwa luis meminta terdakwa Tan Rolan untuk membuatkan jasa pembayaran berupa Quick Response Code Indonesian Standard atau biasa disingkat QRIS.
Qris digunakan oleh terdakwa luis dengan menggunakan paymentgateway PT. Kanal Teknologi Indonesia, dalam pertemuan tersebut Tan Rolan sempat pertanyaan untuk apa terdakwa luis buat Qris.
“Bisnis abu-abu,” jawab luis.
Mengetahui bisnis abu-abu, Terdakwa Tan Rolan mengenakan biaya 0,9% s/d 12% pertransaksi
selanjutnya saksi Tan Rolands menanyakan kepada terdakwa I terkait bisnis apa yang sedang dijalankan, dan dijawab oleh terdakwa I bahwa bisnis yang sedang dijalankan adalah merupakan bisnis abu abu.
Sedangkan biaya MDR (Merchant Discount Rate) sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia adalah sebesar 0,7%.dan hal tersebut disanggupi terdakwa luis walaupun di atas ketentuan Bank Indonesia/di atas kewajaran tetapi Terdakwa luis menyanggupinya karena menyadari bisnis yang dilakukannya adalah bisnis abu-abu atau illegal.
Terdakwa Tan Roland perannya membantu terdakwa luis memutuskan usaha ilegal judi online dan meraup keuntungan ratusan miliar dari hasil judi online SBotop.
Adi@www.rasio.co //





