Kuasa Hukum OMS MT Arman 114 Nilai PN Batam Abaikan Nota Diplomatik
RASIO.CO, Batam – Kuasa Hukum Ocean Mark Shipping (OMS) Kapal MT. Arman 114, Sailing Viktor kecewa, pasalnya majelis hakim PN Batam abaikan nota diplomatik untuk membuktikan kepemilikan kapal.
Menurut Viktor, Nota Diplomatik ini sangat penting, pasalnya dalam tuntutan JPU akan merampas kapal karena kapal tidak pemiliknya dan tidak pernah hadir dipersidangan, padahal kami sudah mengajukan terhadap PN Batam.
Dipersidangan, Kamis(06/06), Kami menghadirkan empat orang perwakilan Kedutaan Republik Islam Iran di Pengadilan Negeri Batam untuk menyampaikan nota diplomatik yang berisi penjelasan dari instansi terkait di Iran yang mengkonfirmasi bahwa MT Arman 114 IMO nomor 9116412 dimiliki oleh PT OMS perusahaan yang didirikan sesuai dengan ketentuan hukum Panama yang berkedudukan di Ave. Cuba. BLDG, P.H Cermu Office 17,2 second floor di bawah manajemen Mehdi Yousefi pemilik Pasport Iran No: U48852285.
“Kami sudah sampaikan permohonan untuk menjadi pihak dan sekaligus menyampaikan nota diplomatik dari kedutan besar Iran. Tetapi hari ini sidang kami tidak dikasih kesempatan sama majelis hakim. Artinya, kami akan melakukan perlawanan akibat majelis hakim tidak memberikan kami kesempatan,” kata Sailing Viktor kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 6 Juni 2024.
Dihadirkannya empat orang perwakilan Kedutaan Republik Islam Iran pada sidang kali ini, kata Sailing Viktor adalah upaya pihaknya menghadirkan fakta baru bahwa Kapal Super Tangker MT Arman 114 ini dimiliki oleh warga negara Iran tentu disahkan oleh nota diplomatik Kedubes Iran.
Nota diplomatik ini telah pihaknya serahkan dan diterima oleh Mahkamah Agung pada tanggal 30 Mei 2024. Kemudian pihaknya serahkan lagi ke Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 4 Juni 2024 untuk dilakukan permohonan PT OMS untuk menjadi pihak di dalam persidangan perkara yang menjadikan nakhoda kapal berbendera Iran itu sebagai terdakwa.
Akan tetapi, sampai persidangan tersebut selesai digelar pihaknya tidak diberikan kesempatan untuk hadir sebagai pemberi fakta hukum baru dengan pembacaan Nota Diplomatik di hadapan persidangan.
“Pemiliknya jelas dan ada orangnya. Hari ini hadir di persidangan akan tetapi karna sebagai pihak yang tidak ada kaitannya kita tidak berikan kesempatan oleh majelis hakim, mungkin kami akan memberikan permohonan intervensi nota keberatan maupun nota diplomatik,” tegasnya.
Untuk itu, Sailing Viktor mengaku dalam waktu satu Minggu ke depan pihaknya akan berusaha keras untuk meluruskan semua permasalahan Kapal MT Arman 114 ini.
Sehingga tidak ada lagi yang perlu ditutup-tutupi semua fakta akan pihaknya buka nantinya bahwa kapal berbendera Iran itu sejak dilakukan penangkapan hingga berjalannya persidangan belum pernah dikonfirmasi ke pemilik Kapal MT Arman 114 yaitu PT OMS.
“Hari ini kita bawa nota diplomatik dan juga Konsuler dari Kedutaan Besar Iran. Konsuler hadir sendiri, tapi kita tidak diberikan kesempatan untuk membacakan nota diplomatik tersebut. Kami juga masih berusaha untuk memberikan nota diplomatik itu bisa dibacakan di depan majelis hakim,” terangnya.
Sailing Viktor juga menyebut, sejak Kapal MT Arman 114 ini ditangkap oleh Bakamla RI di perairan Natuna Utara pada Juni 2023 lalu pemerintah Indonesia belum pernah melaporkan ke pemerintah Republik Islam Iran baik tertulis atau berbentuk apapun.
Kemudian wartawan menanyakan kepada Sailing Viktor, lantas mengapa pada saat diujung persidangan tiba-tiba Owner Kapal MT Arman 114 baru muncul?
Sailing Viktor menjelaskan bahwa pihak terkait di Indonesia tidak mengetahui pemilik kapal tersebut. Maka dari itu, pada persidangan kali ini pihaknya konfirmasi melalui dirinya selaku Kuasa Hukum PT OMS atau pemilik Kapal MT Arman adanya fakta persidangan bahwa barang bukti berserta dengan isinya diminta untuk dirampas oleh Negara dengan alasan tidak diketahui pemiliknya.
“Padahal itu sudah diketahui pemiliknya dari awal dan tidak pernah diminta keterangan menjadi saksi oleh KLHK, maupun Bakamla, Kejaksaan apalagi. Mereka sudah tau bahwa perkara ini bergulir dipersidangan. Namun, tidak ada konfirmasi secara tertulis, tidak pernah dihadirkan sebagai saksi, dan tidak pernah di konfirmasi secara tertulis. Yang bersangkutan (PT OMS) sudah memberikan surat kuasa. Saya pikir sudah cukup tapi tidak pernah dihadirkan dalam persidangan,” pungkasnya.
Adi@www.rasio.co //