Kuasa Hukum Sebut Terkait Laporan Erlina Bergulir ke Ombudsman Pusat

0
9193

RASIO.CO, Batam – Kuasa Hukum mantan Direktur BPR Agra Dhana Erlina , Manuel P Tampubolon sebut laporan klienya ke Ombudsman Perwakilan Kepri saat ini sudah di tindak lanjuti ke Ombudsman RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI.

Hal itu diketahui berdasarkan surat tembusan Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) ke pelapor Erlina, dengan Nomor surat tembusan B/141 LM.23 K3/1/2020, tertanggal 21 Januari 2020, ditandatangani oleh Ketua Ombudsman RI, Prof. Amzulian Rifai, S.H, LLM, Ph.D.

“Kami mengetahui bahwa laporan klien saya di Ombudsman Perwakilan Kepri telah di tindaklanjuti hingga ke pusat. Itu berdasarkan surat tembusan yang di terima oleh pelapor (Erlina-red) pada tanggal 24 Januari 2020 lalu,” Kata Manuel P Tampubolon, dikantornya. Senin (27/01)).

Berdasarkan isi surat tembusan yang diterima kliennya, kata Manuel, Ombudsman RI memberitahukan bahwa telah menerima laporan dari masyarakat atas nama Sdri. Erlina mengenai dugaan penundaan berlarut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri terkait belum adanya tindak lanjut penanganan perkara tindak pidana disektor keuangan yang diduga dilakukan oleh direksi dan komisaris PT. BPR Agra Dhana.

Atas laporan tersebut, lanjut Manuel, Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kepri telah melakukan permintaan keterangan atau klarifikasi pada pihak kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI pada tanggal 4 Desember 2019 lalu.

“Setelah dimintai klarifikasi oleh pihak Ombudsman, OJK Kepri mengatakan bahwa telah melakukan tindak lanjut dengan mengirimkan nota Dinas kepada Kepala Departemen Hukum OJK RI perihal penyampaian laporan dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris PT BPR Agra Dhana,” imbuhnya.

Selanjutnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri mendapat balasan dari Departemen Hukum OJK RI terkait pendapat hukum dari Kantor Otoritas Jasa Keuangan (KOJK) Provinsi Kepri, yang mengatakan bahwa pada prinsipnya setiap orang berhak menyampaikan informasi atau laporan kepada OJK terkait dengan tindak pidana yang terjadi di Sektor Jasa Keuangan.

“Berdasarkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor: 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, Satuan Kerja yang berwenang melakukan tindak lanjut atas informasi atau laporan dugaan tindak pidana yang terjadi disektor Jasa Keuangan adalah Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan,” Kata Manuel, membacakan isi surat tembusan dari Ombudsman RI.

Setelah suratnya ditanggapi oleh Departemen Hukum OJK RI, sebut Manuel, OJK Kepri kembali mengirimkan surat kepada Departeman Penyidik Sektor Jasa Keuangan pada tanggal 9 Agustus 2018, namun hingga saat dilakukan permintaan penjelasan oleh Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, OJK Kepri belum mendapatkan tanggapan atas surat tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut, papar Manuel, dalam rangka memberikan pelayanan publik yang baik dan berkepastian hukum, Ombudsman Republik Indonesia meminta OJK RI untuk memberikan penjelasan mengenai prosedur penyelesaian laporan yang dilakukan oleh OJK dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran di sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh Pelaku Usana Jasa Keuangan (PUJK).

Selain Itu, Ombudsman dalam surat tembusan juga menanyakan hasil tindaklanjut penyelesaian pengaduan Erlina yang ditangani Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI mengenai dugaan penundaan berlarut terkait perkara tindak pidana disektor keuangan yang dilakukan oleh Direksi dan Komisaris PT BPR Agra Dhana.

Selanjutnya, Ombudsman juga menanyakan apa kendala yang dihadapi oleh OJK dalam menindaklanjuti laporan Erlina serta apakah OJK telah menyampaikan hasil tindak lanjut penyelesaian perkara kepada pelapor ( Erlina-red).

Diakhir surat, ujar Manuel, Ombudsman memberikan waktu paling lambat 14 hari kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri untuk memberikan penjelasan sudah sejauh mana proses penyelesaian pengaduan yang dilayangkan oleh Erlina.

Pihak Ombudsman berharap, Sebagai wujud pemberian pelayanan yang baik kepada masyarakat, sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (1) b, juncto Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia, OJK RI dapat memberikan penjelasan terhadap permasalahan tersebut.

“Ombudsman RI memberikan waktu paling lambat 14 hari sejak diterimanya surat permintaan klanfikasi ini. Dan kami mengucapkan apresiasi terhadap Ombusdman RI. Bahwa surat laporan kami sudah bergulir ke pusat Ombusdman RI dan OJK RI,” tutup Manuel P Tampubolon.

APRI@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini