
RASIO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang sebesar Rp1,374 triliun dalam pengusutan kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit pada periode 2021–2022.
Dikutip CNNIndonesia, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Sutikno, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan usai menerima pengembalian kerugian negara dari 12 perusahaan tersangka, yang berasal dari Musim Mas Grup dan Permata Hijau Grup.
Dari Musim Mas Grup, terdapat tujuh perusahaan yang terlibat, yaitu PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas – Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
Sementara dari Permata Hijau Grup, terdiri dari lima perusahaan: PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agri Industri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oil, dan PT Permata Hijau Sawit.
“Dari total 12 perusahaan tersebut, ada enam perusahaan yang telah menitipkan uang pengganti kerugian negara,” ujar Sutikno dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (2/7).
Dari total yang disita, Rp1.188.461.774.666 berasal dari Musim Mas Grup, sementara Rp186.430.960.865 berasal dari Permata Hijau Grup. Uang tersebut kini ditempatkan dalam Rekening Penampungan Lainnya, dengan total keseluruhan mencapai Rp1.374.892.735.527,5.
Sutikno juga menyampaikan bahwa penyitaan telah mendapat izin penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Uang yang disita akan dimasukkan sebagai bagian dari tambahan memori kasasi, sehingga dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam proses pemeriksaan kasasi perkara.
“Setelah dilakukan penyitaan, kami mengajukan tambahan memori kasasi yang mencantumkan uang tersebut sebagai bagian yang tidak terpisahkan, agar keberadaannya bisa dipertimbangkan oleh hakim agung,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita uang senilai Rp11,8 triliun dari perkara yang sama, setelah menerima pengembalian kerugian negara dari lima anak usaha Wilmar Group: PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
***


