RASIO.CO, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh PT Aneka Tambang (Antam) dalam kasus perdata melawan pengusaha Budi Said.
Dengan putusan tersebut, klaim Budi Said yang menuntut Antam untuk membayar kekurangan emas sebesar 1,1 ton atau senilai Rp1,1 triliun resmi ditolak secara hukum.
“AMAR PUTUSAN: KABUL PK, BATAL PK 1, ADILI KEMBALI, TOLAK GUGATAN,” demikian bunyi putusan tersebut sebagaimana dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (19/3).
Putusan ini secara otomatis membatalkan putusan PK sebelumnya yang memenangkan crazy rich Surabaya, Budi Said, dan mewajibkan Antam membayar 1,1 ton emas atau Rp1,1 triliun.
Perkara dengan nomor 815 PK/PDT/2024 tersebut diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Suharto, dengan anggota Syamsul Ma’arif, Hamdi, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto. Panitera pengganti dalam perkara ini adalah Muhammad Firman Akbar.
Putusan diketok pada Selasa, 11 Maret 2025. Dalam perkara ini, pemohon adalah PT Aneka Tambang (Antam), yang diwakili oleh Direktur Utama Nicolas D. Kanter. Sementara itu, pihak termohon adalah Budi Said.
Sejumlah pihak turut menjadi termohon dalam perkara ini, di antaranya Endang Kumoro selaku Kepala BELM Surabaya I Antam dkk, Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 PT Antam, Yosep Purnama yang pernah menjabat sebagai Vice President Precious Metal Sales and Marketing pada UBPP-LM Antam dkk, serta PT Inconis Nusa Jaya.
Kuasa hukum Antam, Fernandes Raja Saor, menyatakan bahwa putusan PK ini semakin menegaskan bahwa Antam telah menjalankan bisnisnya sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Dengan putusan ini, tidak ada lagi kewajiban menyerahkan emas 1.136 kg kepada Budi Said,” kata Fernandes dalam keterangan resminya.
Ia menilai putusan tersebut menjadi kemenangan strategis bagi Antam, terutama dalam menjaga reputasi dan stabilitas bisnis pertambangan emasnya.
Sebab, sebelumnya, klaim 1,1 ton emas sempat menimbulkan kekhawatiran investor terkait potensi kerugian finansial.
“Kepastian hukum ini memperkuat posisi Antam sebagai perusahaan BUMN yang beroperasi secara transparan dan akuntabel,” tambah Fernandes.
Pada putusan PK sebelumnya dengan nomor perkara 554 PK/PDT/2023, Mahkamah Agung sempat memerintahkan Antam untuk membayar 1,1 ton emas atau uang senilai Rp1,109 triliun kepada Budi Said.
Namun, Antam melawan dengan mengajukan PK kedua setelah muncul fakta baru terkait kasus korupsi yang menjerat Budi Said.
Dalam persidangan pidananya, Budi Said terbukti terlibat dalam rekayasa jual beli emas Antam dalam perkara korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta bahkan memperberat vonisnya menjadi 16 tahun penjara.
Majelis hakim tingkat banding mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024, yang sebelumnya menghukum Budi Said dengan pidana 15 tahun penjara.
Selain itu, Budi Said juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebanyak 58,841 kilogram emas Antam atau setara dengan nilai Rp35.526.893.372,99 serta 1.136 kilogram emas Antam atau setara dengan nilai Rp1.073.786.839.584,00.
Kasus korupsi ini menjadi salah satu pertimbangan Mahkamah Agung dalam mengabulkan PK kedua yang diajukan oleh Antam.
***

