Mantan Direktur BPR Agra Dhana Bantah Dakwaan Jaksa dan Mengaku Diperas

0
8488

RASIO.CO, Batam – Mantan Direktur Agra Dhana Erlina tetap bersikukuh tidak melakukan penggelapan dalam jabatan maupun dakwaan tentang uu perbankan dimana JPU tidak ada izin Bank Indonesia dalam meobok-obok rekening terdakwa dipersidangan dan mengaku diperas Rp1,3 milyar oleh BPR tempatnya bekerja dulu dan sudah melaporkan ke Polda Kepri.

Parahnya, dipersidangan kali ini dalam agenda persidangan terlihat JPU Syamsul Sitinjak dan Rosmalina berusaha menekan terdakwa terutama dalam hal pembuktian perbankan yang dituduhkan jaksa.

Namun, Anehnya, pertanyaan JPU Syamsul Sitinjak terus mendesak terdakwa Erlina terkait setoran terhadap bank Panin yang tidak dibukukan ditahun 2012, padahal sudah di audit Otoritas Jasa Keuangan(OJK) dan tidak diemukan adanya kejanggalan kerugian BPR Agra Dhana.

Ironisnya, lagi, JPU Syamsul Sitinjak dan Rosmalina ngotot bahkan membentak terdakwa terkait adanya aliran dana yang masuk terhadap rekening pribadi terdakwa dimana seharusnya jaksa harus mendapat izin Bank Indonesia.

“Dari awal pemeriksaan kepolisian saya sudah sampaikan tidak akan menjawab karena tidak ada hasil audit akuntan publik dan OJK tetapi polisi tetap melanjutkan dan saya ditekan pihak komisaris BPR Agra Dhana untuk membayar Rp1,3 milyar dan ketika itu orangtua saya sakit keras,” .

“Dan slip setor bernilai ratusan juta bukan tanda tangan saya dan selip setor tersebut tidak ada valid dari bank panin,”jelas terdakwa terhadap JPU Syamsul Sitinjak diruang sidang Gandasubrata PN Batam. Selasa(30/10).

lanjut Erlina, Dalam hal transaksi keuangan maupun laporan keuangan tanggung jawabnya ada di Manager Operasional BPR Agra Dhana Sari, serta Acounting dan saya bisa saja mendapat laporannya perminggu maupun perbulan. dan kalau ada perintah saya itupun harus secara tertulis dan diketahui komisaris BPR Agra Dhana.

“Untuk mencairkan dana saja minimal ada persetujuan dua orang yaitu direktur dan komisaris dan itu selalu saya lakukan dan ada tandatangan salah seorang komisari,”papar Erlina.

Selain itu, saya merupakan salah satu yang turut serta mengembangkan BPR Agra Dhana, sehingga merupakan jadi sumber rezeki saya dan pada saat mengembangkan BPR Agra Dhana tentu jelas ada Standar Operasional Perusahaan(SOP) dan setiap pengeluaran dana maupun pencairan kredit harus diketahui diatasnya seperti salah satunya komisaris.

“Jadi tidak mungkin tidak diketahui komisaris dan kalau saya yang menyuruh bawahan melakukan tranfer dana harus secara tertulis dan jika ada mana buktinya tolong perlihatkan saya pak jaksa,” kata Erlina menanggapi pertanyaan JPU Syamsul.

Sementara itu, terdakwa tidak hanya mendapat tekanan dari JPU, namun juga dari majelis hakim anggota Jasael, dimana dengan tegas serta terlihat melakukan presour sehingga lari dari pada pokok perkara. padahal terdakwa sudah menjelaskan melakukan pembayaran akibat ditekan pihak BPR Agra Dhana.

Kalau memang saudari tidak melakukan, kenapa saudari melakukan pembayaran senilai Rp929 juta dan memangnya gaji saudari berapa? sehingga sanggup melakukan pembayaran sebesar itu padahal hutang hanya Rp117 juta.

Selain itu, saudari tidak perlu takut kalau memang tidak melakukan, kenapa pula takut dan saudari tentu tahu konsekuensinya jika saudari berbohong dipersidangan ini?.

Menanggapi pertanyaan hakim anggota Jasael , terdakwa Erlina hampir berlinang air mata tetapi dengan tegas mengatakan terhadap hakim anggota Jasael bahwa dirinya tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan dan gaji saya perbulan dibayar BPR Agra Dhana Rp40 juta belum termasuk bonus.

“Dan pengeluaran saya perbulan hanya 20 persen dari gaji yang saya terima, selain itu saya diangkat jadi Direktur karena direktur lama bermasalah terkait kredit fiktif di BPR Agra Dhana,”

Mendegar jawaban terdakwa, hakim Jasael terlihat kaget, dimana pengakuan terdakwa Erlina benar apa ada, bahkan menjelaskan risalah pertemuan bersama dirinya yang diundang OJK untuk menfasilitasi dengan Komisaris BPR Agra Dhana ditahun 2018, dimaka kala itu telah dilakukan pemeriksaan khusus oleh OJK.

“Sekali lagi saya jelaskan bahwa pembayaran yang saya lakukan akibat mendapat tekanan dan terakhir saya disuruh bayar Rp1,3 milyar tampa rincian yang jelas dan sudah saya laporkan terhadap Polda kepri,” terangnya.

Erlina mengatakan, bahwa hasil risalah rapat bersama OJK terkait klarifikasi antara Erlina dan BPR Agra Dhana dibulan Januari 2018 bahwa:

– Erlina merupakan mantan Direktur Utama BPR Agra Dhana mulai tahun 2011 sampai agustus 2015.

– Erlina mantan Direktur Utama BPR Agra Dhana telah mengundurkan diri juli 2015, selanjutnya diminta menandatangani adanya metrik temuan pemeriksaan internal BPR Agra Dhana bulan juli 2015 sebesar Rp405 juta.

– Saudari Erlina posisi ketika itu sudah mengundurkan diri dari BPR Agra Dhana pada agustus 2015. namun masih diminta menyelasaikan laporan metrik.

.- Agustus 2015 kembali saudari Erlina diminta menandatangani metrik temuan BPR Agra Dhana Rp257 juta dan dibulan yang sama juga kembali dipaksa melakukan pemabayaran Rp150 juta. namun melalui WA oleh Beni yang menjabat Direktur Utama.

– Pada bulan agustus 2015 saudari Erlina diundang pemegang saham BPR Agra Dhana dihadiri saudari Supriadi, Herman dan saudari Jerry dan pertemuan dilaksakan di PT. Harada dan saudari Erlina diminta membayar Rp1,3 milyar.

“Intinya saya tidak berbuat pak hakim dan saya siap menghadapinya,” pungkasnya.

Majelis hakim ketua Magapul Manalu didampingi dua hakim anggota menuda sidang pekan depan dengan agenda mendegarkan tuntutan JPU.

APRI@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini