

RASIO.CO, Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kabupaten Biak Numfor, Papua, mendeportasi sebanyak 26 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Filipina karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah.
“Sebanyak 26 ABK dari kapal FB Twin J-04 dan YB Yanreyd-293 dideportasi karena tidak memiliki izin tinggal keimigrasian di Indonesia,” ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Papua, Samuel Toba, di Biak, Sabtu (14/6).
Mengutip CNNIndonesia, Samuel menegaskan bahwa deportasi tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian.
Ia menjelaskan, deportasi adalah tindakan paksa yang dikeluarkan Imigrasi untuk mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia jika melanggar ketentuan hukum, termasuk penyalahgunaan izin tinggal, keterlibatan tindak pidana, atau membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
“Kami telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Filipina di Jakarta dan Konsulat Filipina di Manado, Sulawesi Utara, untuk menyiapkan dokumen perjalanan sementara bagi mereka,” jelas Samuel.
Rencananya, deportasi akan dilakukan pada 17 Juni 2025 melalui Bandara Frans Kaisiepo Biak. Samuel berharap proses tersebut dapat segera terlaksana agar para ABK tidak mengalami stres akibat terlalu lama menunggu di Biak sejak kapal mereka ditangkap pada 9 Mei 2025.
WN Filipina Dievakuasi di Tengah Laut
Di waktu yang sama, seorang Warga Negara Filipina bernama John Agustin Roa Zayco (48) dievakuasi tim SAR di perairan Laut Aru, Maluku, Sabtu (14/6) dini hari. John merupakan ABK KM Kargo MV Yasa Uranus yang berbendera Republik Kepulauan Marshall.
John dilaporkan mengalami gangguan kesehatan berupa kesulitan buang air kecil saat kapal berlayar dari Australia menuju Hongkong. Nahkoda kapal, Capt. Irfan Erturk, menghubungi Basarnas untuk meminta bantuan evakuasi medis (SAR Medivac Evacuation) pada Jumat (13/6) pukul 18.00 WIT.
Kepala Basarnas Ambon, Muhammad Arafah, menjelaskan tim SAR berangkat dari Pelabuhan Dobo pukul 18.20 WIT. Mereka tiba di lokasi pada pukul 02.53 WIT dan segera mengevakuasi korban ke Pelabuhan Dobo pukul 05.15 WIT. Setelah itu, John dilarikan ke RSUD Cendrawasih Dobo untuk mendapatkan perawatan medis.
“Alhamdulillah, setelah mendapat informasi, operasi SAR berhasil kami laksanakan dan korban kini sudah mendapatkan penanganan di RSUD Cendrawasih Dobo,” ungkap Arafah melalui keterangan tertulis, Sabtu (14/6).
***
