Melawan, Polisi Tembak Terduga Pelaku Perampokan Indomaret di Batam

0
1048

RASIO.CO, Batam – Jajaran Team Jatanras Ditkrimum Polda Kepri bertindak tegas terhadap dua terduga pelaku perampokan Mini Market Indomaret dan Alfamart di sekupang, Batam karena melakukan perlawanan saat akan di tangkap.

Kedua pelaku orang tersangka berinisial A H dan Inisial Y N dan slalah satunya terpaksa dihadiahi timah panas karena berusaha melakukan perlawanan.

“Dari kedua tersangka salah satu tersangka berinisial Y N terpaksa dilumpuhkan dibagian kakinya karena didalam proses penangkapan ada tindakan perlawanan sehingga pihak berwajib memberikan tindakan tegas dan terukur jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno. Jumat(211).

Sementara itu, Kasus Curat tersebut berhasil terungkap dengan didasari dari dua Laporan Polisi dan informasi dari masyarakat setempat, dengan tertangkapnya dua tersangka tersebut tidak menutup kemungkinan masih ada TKP dan pelaku lain terkait pencurian dengan pemberatan ini, hingga sampai saat Tim Jatanras terus melakukan upaya pendalaman jelas Wadir Reskrimum Polda Kepri.

Tersangka telah melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap toko Alfamart dan toko Indomaret, kasus ini berawal ditoko Indomaret yang berada di kecamatan Sekupang yang dibongkar oleh pelaku, dan diketahui setelah keesokan paginya disaat karyawan toko yang ingin membuka toko nya.

Dari kejadian tersebut dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap pelaku dan berhasil mengamankan Inisial A H, dengan tertangkapnya A H l.

kemudian berkembang hingga tertangkapnya Inisial Y N. Tempat Kejadian Perkara adalah Alfamart Kartini dijalan Kartini II kelurahan Sungai Harpan kecamatan Sekupang Kota Batam dan Indomaret Tiban Indah I kelurahan Patam Lestari kecamatan Sekupang Kota Batam.

Barang bukti untuk menjalankan aksinya dan berhasil diamankan adalah tas yang berisikan peralatan obeng, kunci-kunci, tang, Linggis, pisau kecil, dan sarung tangan.

Dan barang bukti hasil dari kejahatan tersangka yaitu Handphone, Kipas Angin, Rice Cooker, TV lcd, Wireless Rounter, Kompor Listrik, Charger Handphone, Handsfree, Baterai, dan beberapa bungkus rokok. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dan pasal 363 KUHP.  tutup Wadir Reskrimum Polda Kepri.

APRI@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini