Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Erlina Terkait OJK

Syarat Formil dan Meteril Terpenuhi

0
6090

RASIO.CO, Batam – Ombudsman Kepri telah menindak lanjuti laporan mantan Direktur Bank Agra Dhana, Erlina terkait kasusnya diduga mangkrak ditangani Otoritas Jasa Keuangan(OJK) Kepri.

Hal ini sesuai tindak lanjut laporan Erlina terdaftar dalam Nomor Register : 0140/LM/Xl/2019/BTM tanggal 18 November 2019 adanya dugaan maladministrasi penundaan berlarut oleh Otoritas Jasa Keuangan Kepulauan Riau terkait belum adanya tindak lanjut penanganan perkara tindak pidana di sektor keuangan yang dilakukan oleh Direktur dan Komisaris BPR Agra Dhana.

Dan menurut Ombudsman laporan Erlina Syarat Formil dan Meteril Terpenuhi dan Saat ini laporan dimaksud telah masuk tahap pemeriksaan substantif oleh Tim Pemeriksaan di Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau.

“Ya benar laporan Erlina sudah ditindak lanjuti, karena syarat formil dan materil telah terpenuhi untuk diterima sebagai laporan masuk,” Kata Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari,SE. M.H. Jumat(29/11).

Sementara itu, Manuel Tampubolon, selaku kuasa hukum Erlina mengungkapkan, di mana, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya pemeriksaan dari Ombudsman RI Perwakilan Kepri dengan nomor register : 0140/LM/Xl/2019/BTM tanggal 18 November 2019.

“Laporan kami terkait dugaan maladministrasi tentang tidak adanya tindak lanjut penanganan perkara dugaan tindak pidana di sektor keuangan yang diduga dilakukan direktur dan Komisaris BPR Agra Dhana, yang sebelumnya dilaporkan ke OJK Perwakilan Kepri, telah diproses Ombudsman,” kata Manuel.

Manuel mengatakan, laporan kliennya ke Ombudsman, diproses lantaran telah memenuhi syarat formil dan materil seperti tertuang dalam Peraturan Ombudsman RI nomor 26 tahun 2017, pasal 7 huruf (b) yang berbunyi, “Ombudsman berwenang melanjutkan pemeriksaan dalam hal laporan telah memenuhi syarat materil”.

“Dengan terpenuhinya syarat materil dan formil, maka secara otomatis tahap pemeriksaan laporan dimulai sebagaimana tercantum di pasal 8 ayat (3) Peraturan Ombudsman RI nomor 26 tahun 2017,” tegas Manuel.

Lanjut Manuel , hampir lebih kurang 16 bulan laporan Erlina tentang dugaan Tindak Pidana Perbankan yang diduga dilakukan Bank BPR Agra Dhana, namun hingga kini laporan tersebut tidak jelas tindak lanjutnya oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan(OJK).

Parahnya, pernah menyurati pada tanggal 06 Agustus 2018 terkait tindak lanjut laporan tersebut terhadap kepada Kepala Kantor Jasa Keuangan(OJK) Provoinsi Kepri, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.”ungkapnya.

Manuel kembali menjelaskan, peristiwa bermula korban , dimana Kurun Waktu dari tanggal 28 Juli 2015 hingga tanggal 01 Oktober 2015, pelapor Erlina selaku Mantan Direktur Bank BPR Agra Dhana telah dipaksa oleh Jajaran Komisaris beserta Direksi PT.BPR Agra Dhana untuk melakukan pembayaran ke Rekening BPR Agra Dhana yang nilainya mencapai Rp.929.853..879.

Dimana Erlina hingga saat ini telah berupaya untuk meminta kepada Jajaran Komisaris beserta Direksi BPR Agra Dhana mengenai “Pencatatan Perincian Untuk Pembayaran Apa Saja” dalam laporan keuangan BPR Agra Dhana tahun 2015 yang telah diaudit OJK. dan dana tersebut telah disetorkan Erlina ke rekening BPR Agra Dhana.

Dirinya bersama Erlina sekira tanggal 26 januari 2018 bertempat di ruang rapat lantai 3 Kantor OJK Propinsi Kepulauan Riau. Atas undangan OJK terjadi pertemuan dimana sesuai risalah rapat Nomor : RR-ZS/K0.0502/2018 OTORITAS JASA KEUANGAN.

Dalam pertemuan di Kantor OJK Kepulauan Riau tersebut di atas, terungkap bahwa Jajaran Komisaris beserta Direksi PT BPR Agra Dhana tidak dapat menjelaskan dalam laporan Keuangan tahun Buku 2015 yang telah dilaporkan dan diaudit oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK), tentang “Pencatatan Perincian Untuk Pembayaran Apa Saja”

Uang sebesar Rp.929.853..879,yang telah diminta oleh Jajaran Komisaris beserta Direksi BPR Agra Dhana kepada Pelapor Erlina dan telah disetorkan ke Rekening PT BPR Agra Dhana.

Bahwa karena pihak jajaran Komisaris beserta Direksi PT BPR Agra Dhana tidak dapat menjelaskan dalam Laporan Keuangan Tahun Buku 2015 yang telah dilaporkan dan diaudit oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK), tentang ”PENCATATAN Perincian Untuk Pembayaran Apa Saja” uang sebesar Rp.929.853..879,yang telah diminta oleh Jajaran Komisaris beserta Direksi kepada Pelapor dan telah disetorkan oleh Pelapor ke Rekening BPR Agra Dhana, maka perbuatan/tindakan jajaran Komisaris beserta Direksi PT BPR Agra Dhana tersebut telah mengarah kepada :

Dugaan Tindak Pidana melanggar Pasal 49 ayat(1) huruf a,b UU RI no 10 tahun 1998 tentang perubahan UU no 7 tahun 1992 tentang perbankan.

Sedangkan alat bukti laporan yang diserahkan Erlina sebagai pelapor terhadap OJK,

A. Bukti-Bukti Penyetoran Uang Yang Telah Dilakukan Oleh Erlina Ke Rekening PT BPR AGRA DHANA Dalam Kurun Waktu Tanggal 28 Juli 2015 hingga Tanggal 01 Oktober 2015 Sebesar Total Rp.929.853..879,(Sembilan Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah),

B. RlSALAH RAPAT Nomor : RR-ZS/K0.0502/2018 OTORITAS JASA KEUANGAN Pada Hari Jumat Tanggal 26 Januari 2018, Bertempat di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Propinsi Kepulauan Riau.

APRI@www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email




TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini