

RASIO.CO, Bintan – Penyidik Polres Bintan masih terus menyelidiki kasus pembuangan limbah B3 di kawasan permukiman Kecamatan Bintan Utara.
Sebab sampai sekarang, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus limbah di Bintan ini. Penyidik Satreskrim Polres Bintan sebelumnya mengamankan sopir truk berinisial Yk yang membawa limbah itu. Ia merupakan bagian dari tiga orang yang telah diminta keterangannya oleh penyidik. Adapun dua orang lainnya ialah orang yang disebut menyuruh untuk membuang limbah B3 tersebut berinisial J serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Bintan.
“Sampai saat ini penyidik Polres Bintan sudah memanggil tiga orang yang dimintai klarifikasi terkait kasus pembuangan yang diduga limbah B3,” kata Kapolres Bintan, AKBP Riki Iswoyo dikutip tribunbatam, Kamis (13/4).
Kapolres Bintan menegaskan tidak ada intervensi dalam penanganan hukum kasus limbah di Bintan ini.
“Tidak ada,” tegasnya.
Penyidik Satreskrim Polres Bintan sebelumnya mengamankan sopir lori yang membawa kendaraan dengan nomor polisi BP 8697 BU berinisial Yk. Ia diduga membuang limbah diduga B3 di permukiman warga antara Kelurahan Tanjunguban Selatan dan Kelurahan Tanjungpermai, Kabupaten Bintan.
Penyidik juga masih membutuhkan keterangan dari Yk untuk mengungkap asal muasal limbah diduga B3 tersebut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Yk disuruh oleh seorang pria berinisial J untuk membuang limbah tersebut di pemukiman warga. Dimana dalam sekali trip pembuangan ke lokasi, Yk mendapatkan upah dari J sekitar Rp 300 ribu.
Sampai sejauh ini Yk mengaku jika sudah menerima Rp1,2 juta dari J.
***
