MK Tolak Gugatan MAKI Terkait UU KPK

0
808
Wakil Ketua MK, Saldi Isra saatt membacakan pertimbangan hukum Mahkamah pada Sidang Pengucapan putusan Pengujian Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (02/01) di Ruang Sidang MK. (foto/ist)

RASIO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 30 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang diajukan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

“Mengadili: Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK dikutip CNNIndonesia, Kamis (2/1) petang.

Dalam permohonannya, Boyamin Saiman mengajukan tambahan pemaknaan terhadap kata “Presiden” untuk memastikan proses seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas (dewas) KPK berjalan secara sah dan kredibel.

Boyamin mempersoalkan ketidakjelasan mengenai presiden atau pemerintah periode mana yang berhak membentuk panitia seleksi calon pimpinan dan anggota dewas KPK. Ia berpendapat bahwa presiden dan pemerintah hanya dapat membentuk panitia seleksi tersebut jika masa jabatan mereka sama.

Menurut Mahkamah Konstitusi (MK), esensi dari permohonan tersebut sejalan dengan pertimbangan hukum dalam putusan MK Nomor: 160/PUU/XXII/2024. Salah satu pertimbangannya adalah sistem perekrutan pimpinan KPK yang menggunakan skema empat tahunan berdasarkan Pasal 34 UU KPK, yang berpotensi menilai kinerja pimpinan KPK dua kali dalam periode masa jabatan yang sama oleh presiden dan DPR.

Penilaian yang dilakukan dua kali tersebut berisiko mengancam independensi KPK, karena kewenangan presiden dan DPR untuk melakukan seleksi pimpinan KPK dalam periode yang sama dapat memengaruhi independensi, menambah beban psikologis, serta menimbulkan benturan kepentingan bagi pimpinan KPK yang ingin mendaftarkan diri pada seleksi berikutnya.

Perbedaan masa jabatan KPK dengan lembaga independen lainnya menimbulkan ketidakadilan karena perlakuan yang berbeda terhadap hal-hal yang seharusnya diperlakukan sama. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.
“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai dengan Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun,” ucap Hakim Konstitusi Saldi Isra.

MK berpendapat pimpinan dan anggota Dewas KPK yang dihasilkan dalam proses seleksi dan disetujui atau diangkat pada pemerintahan yang berbeda akan lebih menjamin independensi KPK karena tidak ada ketergantungan kepada pemerintahan sebelumnya yang terlibat seleksi.

“Pertimbangan hukum putusan MK nomor: 160/PUU/XXII/2024 mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum putusan perkara a quo,” kata Saldi.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini