MK Tolak Uji Proses Sidang Praperadilan

0
650

RASIO.CO, Jakarta – Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 82 ayat (1) huruf c dan d UU No. Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait proses penundaan sidang pokok perkara dalam permohonan praperadilan.

Permohonan ini diajukan Ketua Umum Asosiasi Advokat Muda Seluruh Indonesia (AAMSI) Minola Sebayang dan Sekretaris Jenderal AAMSI Herwanto.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis MK, Anwar Usman saat membacakan amar putusan bernomor 66/PUU-XVI/2018 di ruang sidang MK, Selasa (30/10/2018).

Sebelumnya, Pemohon menilai Pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP seharusnya hakim praperadilan dapat menunda sidang pokok perkara ketika melewati batas waktu pemeriksaan praperadilan selama 7 hari, atas permintaan penyidik kepada hakim untuk melakukan penundaan sidang perkara pokok.

Pasal 82 ayat (1) huruf c dan huruf d KUHAP

Ayat (1) Acara pemeriksaan praperadilan untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 ditentukan sebagai berikut:

  1. a….
  2. b….
  3. c. pemeriksaan  tersebut dilakukan cara cepat dan selambat-lambatnya tujuh     
  4.    hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya;
  5. d. dalam hal suatu perkara sudah mulai  diperiksa oleh pengadilan negeri, 
  6.    sedangkan  pemeriksaan mengenai  permintaan  kepada  praperadilan belum
  7.    selesai, maka permintaan tersebut gugur.

 

Pemohon beranggapan ada sifat multitafsir dalam frasa “mulai diperiksa oleh pengadilan negeri” dalam Pasal 82 ayat (1) Huruf d KUHAP yang menjadikan praperadilan gugur karena ada beberapa tafsir. Yakni, apakah sejak berkas dilimpahkan oleh penuntut umum ke Pengadilan Negeri; sejak diperiksa pada sidang perdana; dan atau setelah pembacaan surat dakwaan.

Karena itu, aturan ini bertentangan dengan prinsip negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan prinsip kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.  Baginya, proses praperadilan yang dinyatakan gugur saat dimulainya sidang pertama pemeriksaaan perkara seperti diatur Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP.

Karena itu, Pemohon meminta kepada Mahkamah agar Pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dipenuhi syarat bahwa “pemeriksaan  tersebut dilakukan cara cepat dan selambat- lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya” tidak dimaknai “dalam hal suatu permintaan kepada praperadilan sudah mulai diperiksa, sedangkan pemeriksaan  suatu perkara di pengadilan negeri belum dimulai, maka pengadilan negeri harus menunda pemeriksaan suatu perkara sampai adanya putusan praperadilan.”

Dalam pertimbangannya, MK menilai pembatasan waktu praperadilan dan ketentuan yang menggugurkan praperadilan, ketika dimulainya sidang mengenai pokok perkara hakikatnya berkaitan dengan implementasi asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Sebab, proses persidangan, terutama perkara pidana, sudah semestinya dilakukan dengan secepat mungkin untuk pelaksanaan asas kepastian hukum tanpa mengorbankan asas keadilan.

“Asas percepatan penyelesaian perkara, merupakan salah satu hak tersangka/terdakwa untuk melindungi dari kesewenang-wenangan penegak hukum yang menunda-nunda penyelesaian perkara. Lamanya penyelesaian perkara berdampak pada lamanya jangka waktu penahanan yang pada dasarnya bentuk perampasan kemerdekaan bagi tersangka/terdakwa,” ujar Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.

Bagi Mahkamah pemeriksaan perkara yang berlarut-larut justru akan menimbulkan kerugian bagi tersangka yang sedang diperiksa sesuai adagium “Justice delayed, justice denied” atau keadilan yang tertunda adalah keadilan yang diingkari. “Apabila ada penundaan proses penegakan keadilan oleh penegak hukum justru menimbulkan ketidakadilan,” kata Manahan.

Aturan ini menekankan adanya hak bagi tersangka ataupun terdakwa untuk segera dimajukan ke pengadilan dan segera diadili. Karena itu, argumentasi pemohon yang menginginkan adanya penundaan pada kondisi tertentu justru berpotensi memangkas hak tersebut. Walaupun pemohon menganggap demi mendapat proses ekstensif dalam sidang praperadilan justru dapat menimbulkan persoalan konstitusionalitas yang berakibat pada ketidakpastian atas penundaan proses peradilan terhadap tersangka/ terdakwa.

“Mahkamah berpendapat jika terdapat pemberian syarat tambahan dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP sebagaimana tertentuang dalam petitum pemohon, justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan menimbulkan potensi penundaan terhadap hak tersangka untuk segera diadili. Sebab, jika tidak segera dimulai persidangan pokok perkara dengan alasan menunggu putusan praperadilan untuk semua jenis kasus pidana justru berpotensi menunda hak tersangka dan menghambat penyelesaian perkara pokok,” jelasnya

Karenanya, Mahkamah menyarankan perlu adanya koordinasi dan sinergi antar aparat penegak hukum guna mengedepankan keseimbangan hak-hak tersangka untuk memperoleh perlakuan yang adil dalam penanganan praperadilan. Sebab, dalam praktik seringkali permohonan praperadilan dari seorang tersangka, penyidik atau penuntut umum berusaha meminta penundaan sidang kepada hakim praperadilan dengan tujuan agar berkas pokok perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan negeri dengan harapan permohonan praperadilan dapat dinyatakan gugur.

“Di masa yang akan datang perlakuan terhadap tersangka oleh penegak hukum harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya KUHAP,” harapnya.

Berdasarkan uraian tersebut, Mahkamah berpendapat permohonan pemohon terhadap uji materi Pasal 82 ayat (1) huruf c, d KUHAP tidak beralasan menurut hukum. “Pemohonan pemohon secara mutatis mutandis (otomatis) yang diminta dinyatakan inkonstitusional kehilangan relevansinya untuk dipertimbangkan karena Mahkamah tetap berpendirian pada putusan sebelumnya yakni Putusan No. 102/PUU-XIII/2015.”

sumber:hukumonline

 







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini