RASIO.CO, Batam – Kuasa hukum Naga Suyanto dalam perkara perdata Lily sebagai Pelawan didalam kesimpulannya menyampaikan 4 kesimpulan dan salah satunya mengatakan, Majelis Hakim memihak terhadap Terlawan. Selasa(30/10).
Naga Suyanto sebagai kuasa hukum Lily dalam kesimpulannya yang dibacakan diruang sidang Gandasubrata yang dipimpin majelis hakim ketua Magapul Manalu dengan hakim anggota Jasael dan Martha Napitupulu. dimana tentang umum yang terungkap dipersidangan.
Pertama, terlawan tidak cukup serus alias mempermainkan persidangan terhormat dibuktikan dengan tingkat kehadiran terlawan yang cukup rendah.
Kedua, Terlawan tidak dapat memerlihatkan bukti tertulis ataupun saksi pendukung dari pihak terlawan yang menyatakan terlawan adalah sebagai pemilik yang sah secara hukum dan terlawan juga tidak mempertegas kembali apa yang sudah dilakukan sebelumnya, namun yang terjadi adalah terlawan memperlihatkan etikad tidak baik.
Ketiga, majelis hakim memihak kepada terlawan, hal ini dibuktikan adanya pertanyaan-pertanyaan dari pihak pelawan kepada saksiyang diajukan oleh terlawan, namun diarahkan kembali oleh majelis hakim sehingga saksi terlawan tersebut merubah jawaban yang terungkap dipersidangan ini.
Kami sebagai panasehat hukum dari pelawan sangat menyayangkan sikap majelis hakim pemeriksa perkara nomor 128/PDT.PLW/2017/PN.BTM, kami mengharapkan obyektivitas majelis hakim dalam mengadili perkara perdata ini sampaidengan adanya putusan yang seadil-adilnya.
Keempat, Hakim terlihat memihak terlawan terungkap pada tanggal 26 September dengan agenda saksi I dari terlawan, tetapi tidak hadir, namun seminggu berikutnya tanggal 3 Otober 2018 saksi terlawan hadir agenda mendegarkan keterangan saksi terlawan/lisma Ginting.
Belum usai Naga Suyanto membacakan kesimpulannya, majleis hakim ketua Mangapul Manalumenghentikan PH sejenak sambil mengatakan apakah akan dibacakan semua kesimpulannya?karena masih banyak sidang pidana yang akan disidangkan.
“Kami serahkan terhadap yang mulia,”ucap Naga Suyanto.
Selain itu, Majelis hakim ketua Mangapul Manalu juga menyampaikan terhadap PH bahwa majelis hakim dalam perkara ini tidak ada berpihak terhadap Terlawan dan penundaan sidang pun sudah disetujui kedua belah pihah yang berperkara.
“Saksikan orang barat atau orang asing tentu perlu penterjemah karena kami tidak paham bahasa inggris dan itukan sudah persetujuan para pihak,”ucap Mangapul Manalu yang ditimpali Jasael bahwa bahasa inggris dalam sidangpun tidak boleh.
Dimana akhirnya PH Naga Suyanto menghentikan melanjutkan pembacaan kesimpulan dan hanya membacakan pokok gugatan, namun pihak Terlawan anehnya justru belum siap dengan kesimpulannya dan diberi kesempatan majelis hakim untuk menyiapkan kesimpulan pekan depan.
Primair:Diakhir meminta Pengadilan Negeri Batam memutuskan, satu, menyatakan pelawan adalah pelawan yang bertikad baik dan jujur, kedua, membatalkan Putusan 128/Pdt.G/2017.PN BTM tanggal 18 Oktober 2017.
ketiga, Mengadili kembali dengan menolak atau stidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima gugatan terlawan yang semula menggugat. dan keempat, menhukum terlawan semula Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Subsider: Apabila Pengadilan Negeri di Batam berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya(ex aquo etbono).
APRI@www.rasio.co //

