Jaksa Kembali Tuntut Ringan 1 Bulan Penjara Mafia Pangan

0
829

RASIO.CO, Batam – Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejari Batam kembali menuntut ringan terdakwa Estereliana Boru Ginting yang diduga merupakan bos Mafia pangan impor ilegal asal negara China.Kamis(02/11).

Tedakwa merupakan bos PT. PT. Sumber Sarana di Komplek Inti Batam Blok C Nomor 1 Sei Panas dan merupakan tahanan luar, anehnya dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam tertulis ditahan dirutan dan masa penahanan habis tangal 3 November 2018.

Parahnya, terdakwa Estereliana Boru Ginting diduga melakukan import pangan jenis sayur dan buah-buahan asal China tidak sesuai manifes dalam kontainer dan diamankan petugas Beacukai Batuampar bersma Karantina Batam pada bulan April 2018.

Namun, Terungkap dipersidangan PN Batam terdakwa menarik kontainer dari batuampar
kegudangnya di Sei Panas sehingga didatangi pihak bea cukai barang telah hilang sebagian
padahal barang tersebut sudah disegel pihak Beacukai.

Dan lebih anehnya, lagi pengakuan terdakwa baarang bukti tersebut sudah dijual dan ironisnya lagi pihak karantina sempat di pertanyakan Hakim majelis akibat memusnahkan barang bukti tampa barang bukti dan hanya tertuang dalam laporan pemusnahan saja.

Anehnya, sesuai dakwaan JPU Mega Tri Astuti yakni Pasal 31 Ayat 1 Jo Pasal 5 huruf (a) dan (c) Undang – undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.berbunyi,

“(1) Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuanketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 21, dan Pasal 25, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahundan denda paling banyak Rp 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah).”

Ketika sidang pembacaan vonis hakim hari ini, kamis(02/11) dikutip di dinamikakepri.com, terkait berapa lama hukuman yang ditututkan JPU terhadap terdakwa sebelumnya, jaksa Mega menjawab 1 bulan.

“Terdakwa dituntut satu bulan,” katanya singkat.

Namun, .Kendati sidang sempat dibuka terbuka untuk umum, namun dibatalkan dengan alasan hakim belum siap.

“Karena belum siap, maka sidang ini ditunda,” kata hakim Hera Polosoa Destiny.

“Sidang ini akan kita lanjutkan besok, Jumat tanggal 2 November 2018,” sambung hakim Redite Ika Septina sembari mengetuk palu menutup sidang.

Diketahui, Terdakwa Estereliana Boro Ginting yang tidak ditahan selama proses persidangan itu, sebelumnya diamankan oleh petugas Karantina Batam bekerjasama dengan petugas Bea dan Cukai Batam.

Ia dijadikan terdakwa karena diduga telah melakukan import sayuran segar dari luar negeri asal China tampa memiliki dokumen yang lengkap.

Adapun barang bukti yang ditemukan petugas tidak sesuai dengan laporan pemasukkan, saat pemeriksaan di Gudang PT. Sumber Sarana di Komplek Inti Batam Blok C No. 1 Sei Panas, Batam, petugas menemukan Jeruk Lemon 50 karton, Mushroom (Jamur) 110 box, Melon sebanyak 5 karton, Seledri 15 pack, Kacang Kapri 40 kotak dan Sayur lobak sebanyak 5 kotak.

Barang-barang sayur mayur dan buah tersebut dikirim dari China masuk ke Batam melalui
pelabuhan Batuampar dengan menggunakan kontener 40 feed.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana pasal 31 ayat 1 Jo pasal 5 huruf (a) dan (c)
Undang-undang nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.(red/dk/di).

APRI@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini