
RASIO.CO, Batam – Warga Negara Asing(WNA) Malaysia Candramohan Rama dituntut tiga tahun penajara terkait kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI). Bulan lalu di PN Batam.
Terdakwa Chandramohan Rama JPU berkeyakinan terbukti bersalah dan menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
“Menyatakan terdakwa Chandramihan Rama telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia”, melanggar Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum.”
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Cjandradengan pidana penjara selama 3(tiga) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.”
Dan terdakwa diagendakan saat iji olrh PN Batam pada hari selasa(14/11) pekan depan pembacaan putusan.
Sebelumnya, Diketahui, Terdakwa Chandramohan Rama diamankan di bulan April 2023 dipelabuhan Harbourbay Batam bersama saksi Eni Kusiawati yang dipekerjakan terdakwa sebagai babysitter.
Dimana saksi Eni Kusiawati
Berangkat ke Malaysia yang dibantu oleh sudar dan dibuatkan paspor sebelum berangkat yang diantarkan ke Malaysia oleh sdri Ria untuk bekerja dengan paspor sebagai pelancong melalui pelabuhan Teluk Nibung Tanjung Balai Asahan – Sumatera Utara.
Setibanya di Pelabuhan Malaysia, sdri Ria membawa saksiEni Kusiawati ke daerah Kuala Lumpur dan pada tanggal 12 April 2023 saksiEni diserahkan kepada sdri.Sovi yang merupakan agen di Malaysia.
lalu pada tanggal 13 April 2023 oleh sdri. Sovi mengantarkan saksiEni ke rumah terdakwa yang tinggal di Johor Bahru Malaysia untuk bekerja menjadi asisten rumah tangga.
Sekira 29 April 2023 paspor saksi Eni akan habis kemudia diajak terdakwa berangkat ke Batam untuk cap paspor di Imigrasi Indonesia. Agar dapat kembali berangkat ke Malaysia.
Melalui pelabuhan Setulang Laut, Malaysia dan sampai dipelabuhan harbaurbay Batam menginap dua hari di hotel batam.
Minggu pada tanggal 30 April 2023 sekira pukul 09.30 Wib terdakwa dan saksi Eni berencana akan berangkat kembali ke Malaysia dengan menggunakan kapal MV. Ocean Dragon Ferry di Pelabuhan Harbourbay tujuan Stulang Laut.
Kemudian pada saat berada di konter pemeriksaan Imigrasi, petugas konter menemukan kecurigaan terhadap saksiEni yang ditunda pemberangkatan ke Malaysia.
Pasalnya, pada saat diwawancara ditanyakan KTP dan saksiEni mengatakan bahwa KTP-nya tertinggal di Malaysia dan hanya membawa paspor saja.
Ketika diinterogasi mengapa KTP saksiEni bisa ada di Malaysia, namun saksi panik dan mengatakan bahwa akan bekerja di Malaysia bersama dengan majikannya yang sudah terlebih dahulu sudah melewati konter pemeriksaan Imigrasi yaitu terdakwa Chandramohan.
Kemudian petugas imigrasi memanggil terdakwa dan langsung dibawa ke Kantor Imigrasi dan yang kemudian diketahui bahwa saksi merupakan calon Pekerja Migran Indonesia non prosedural.
Adi@www.rasio.co //

