Saksi Sebut Pujakusuma Pengedar Sabu 1,59 Gram

0
181

RASIO.CO, Batam – Saksi penangkap dipersidangan menyampaikan bahwa terdakwa Pujukusuma dan rekannya Prasena Barus mengedarkan sabu dan ditangkap di kampung melayu Sei Panas. Batam.

Hal ini terungkap dipersidangan, dimana JPU Abdullah menghadirkan saksi penangkap dari kepolisian.

“Terdakwa ditangkap di kamoung melayu dengan barang bukti 1,59 gram,”

“Dan dikosnya terdakwa ditemukan bong dan timbangan,” kata saksi penangkap siruang sidang utama PN Batam. Rabu(08/11).

Sidang kedua terdakwa dengan agenda pembacaan dakwaan serta keterangan saksi penangkap.

Atas keterangan saksi penangkap , Terdakwa Barus keberatan, keberatan terdakwa terkait penangkapan, bahwa terdakwa barus ditangkap di pinggir jalan.
Sedangkan Terdakwa Jala kusuma mengatakan barang bukti dan timbangan tidak sesuai.
Sidang dipimpin majelis hakim ketua Edi didampingi dua hakim anggota menunda sidang pekan depan agenda pemeriksaan kedua terdakwa.

Adi@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini