Hakim Vonis PT. Wiraraja Tangguh Denda Tiga Miliar Terkait Kasus Limbah

0
346

RASIO.CO, Batam – Majelis Hakim Ketua Eddy Sameaputty didampingi dua hakim angota memvonis PT. Wiraraja Tangguh diwakili direktur Budi Wansah denda Rp.3 Milliar.

“Terbukti secara melakukan tindak pidana lingkungan hidup,”

“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.3 miliar,” kata Eddy diruang sidang utama. Rabu(08/11) sore.

Usai membacakan vonis Majelis hakim ketua Eddy mempersilahkan terdakwa, jika banding, terima atau pikir-pikir.

“Jika terdakwa atau melalui PH banding ada waktu tujuj hari,” sambil ketok palu tiga kali sidang ditutup.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Abdullah, Rabu (13/09) lalu.

“Menyatakan terdakwa PT. Wiraraja Tangguh yang diwakili Budi Wansah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh badan usaha, yang dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib

Sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa yaitu melanggar Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 116 huruf (a) jo Pasal 118 jo pasal 119 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum).,”

“Menjatuhkan Pidana denda sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan dalam hal PT. Wiraraja Tangguh tidak mampu membayar Pidana Denda tersebut diganti dengan Perampasan Harta Kekayaan Milik Terdakwa PT. Wiraraja Tangguh dan Personil Pengendali Korporasi yakni Budi Wansah selaku Direktur PT. Wiraraja Tangguh yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah terdapat putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Dalam hal penjualan harta kekayaan milik korporasi dan Personil Pengendali Korporasi yang dirampas tidak mencukupi, maka pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Budi Wansah (Direktur PT. Wiraraja Tangguh) sebagai Personil Pengendali Korporasi selama 6 (enam) Bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Direktur PT. Wiraraja Tangguh antara lain :

• Perbaikan lingkungan di sekitar lokasi PT. Wiraraja Tangguh akibat tindak pidana dengan cara melakukan biaya pemulihan untuk mengaktifkan fungsi ekologi yang hilang adalah biaya penyediaan air melalui pembangunan reservoir, Biaya Pemulihan Pengendalian limpasan dan erosi, Biaya Pemulihan pembentukan tanah, Biaya Pemulihan pendaur ulang unsur hara, Biaya pemulihan fungsi pengurai limbah, Biaya pemulihan biodiversity, Biaya pemulihan sumberdaya genetic dan Biaya pemulihan pelepasan karbon.

• Melakukan pemulihan fungsi lingkungan untuk mengaktifkan fungsi ekologi yang hilang kurang lebih 9 ha di lokasi kawasan PT. Wiraraja Tangguh;

• Mengurus perizinan yang terkait pengelolaan lingkungan hidup : Amdal diperuntukkan untuk usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup, UKL-UPL diperuntukkan untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan dan SPPL diperuntukkan untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan dan tidak termasuk wajib UKI-UPL.

Adi@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini