Mulai 2021 Insentif RT/RW Kelurahan Melalui Kecamatan

0
818

RASIO.CO, Lingga – Insentif Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang selama ini diterima melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset (DP2KA) Kabupaten Lingga, mulai tahun 2021 ini akan dipindahkan dan akan diterima melalui Kantor Kecamatan.

“Pengalihan ini karena sistem keuangan saat ini mungkin mengarahkan untuk mempermudah, hal ini bahwa RT/RW itu dibawah pembinaan kecamatan, sehingga dititipkan oleh DP2KA di kecamatan untuk dibayarkan kepada RT/RW,” kata Agustiar, Camat Singkep saat ditemui diruang kerjanya. Jum’at (22/01).

Agustiar menjelaskan, pembayaran insentif yang melalui kecamatan ini pun hanya untuk RT/RW Kelurahan, tidak untuk RT/RW yang berada di Desa, karena Kecamatan Singkep ada 3 Desa yakni, Desa Tanjung Harapan, Batu Kacang dan Batu Berdaun ditambah 1 Desa Persiapan Kebun Nyiur, untuk 3 kelurahan yaitu, Kelurahan Dabo, Dabo Lama dan Sungai Lumpur.

Untuk pembayaran insentif ini, lanjut Agustiar, direncanakan dan akan diusahakan penyaluran nya setiap bulan, hanya sedikit masalah adalah penandatangan amprah, karena penandatangan ini yang selalu terlambat, namun kalau tidak bisa tetap seperti biasa 3 bulan sekali karena itu memang aturan kita.

“Dalam penyalurannya pun masih kita pelajari dulu, karena selama ini penyaluran insentif melakui Bank atau non tunai, bisa saja kedepan penyalurannya melalui tunai,” terangnya.

Setiap bulan nya, tambah Agustiar, kami minta setiap kelurahan melakukan pertemuan dengan RT/RW, dan dalam pertemuan tersebut RT/RW membawa laporan bulanan, karena yang mengetahui apa pun masalah warga adalah RT/RW, laporan bulanan tersebut tidak hanya pada jumlah penduduk saja, minimal ada tambahan laporan lainnya seperti, berapa warga yang sudah menerima bantuan rumah, atau sudah menerima bantuan lainnya atau belum.

Katanya lagi, juga ada anak dari warga nya yang sudah menerima bea siswa dan yang belum karena yang mengetahui adalah RT nya, mungkin selama ini ada yang belum terpantau oleh RT masalah warga nya, dengan begitu mereka jadi mempunyai data, kita berharap dengan adanya pembinaan lansung dari kecamatan atau kelurahan ini, dan kelurahan dapat melakukan pertemuan tatap muka dengan RT/RW, mungkin ada keluh kesah yang disampaikan oleh RT/RW.

“Laporan bulanan tersebut harus masuk ke kelurahan akhir bulan menimal tanggal 28-30 setiap bulannya, karena pada tanggal 1 laporan dari RT/RW tersebut, sudah diterima kecamatan dari kelurahan, jika laporan yang kita terima masih ada RT yang belum memberikan laporan bulanan, maka insentif nya akan kita pending pembayarannya, tapi bukan tidak dibayar hanya di pending sampai laporan RT itu kita terima,” tutupnya.

Puspan@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini