

RASIO.CO, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim, mengklaim tidak pernah memutuskan pengadaan laptop Chromebook yang disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.
Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (11/5).
Menurut Nadiem, seluruh keputusan terkait spesifikasi pengadaan laptop berada di level Direktur Jenderal (Dirjen), direktur, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bukan di tingkat menteri.
“Dalam sejarah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dari menteri sebelumnya, tidak pernah menteri menandatangani spesifikasi daripada laptop atau TIK,” kata Nadiem di hadapan majelis hakim dikutip CNNIndonesia.
Ia menegaskan bahwa keputusan mengenai penggunaan sistem operasi Chrome maupun Windows sepenuhnya menjadi kewenangan level direktorat.
“Fakta dari yang tanda tangan mengenai kebijakan spesifikasi itu, yaitu Chrome atau Windows, tidak terletak di tingkat menteri. Itu adalah wewenang di level direktur,” ujarnya.
Nadiem menjelaskan bahwa pada tahun 2020 terdapat Surat Keputusan Direktur Jenderal terkait perubahan spesifikasi laptop dalam program digitalisasi pendidikan. Menurutnya, perubahan tersebut merupakan hasil bimbingan teknis yang dilakukan internal kementerian.
“Menteri tidak menandatangani apa pun yang berhubungan dengan pengadaan Kemendikbudristek dengan laptop Chromebook selama saya menjabat,” tegasnya.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019 hingga 2022.
Jaksa menyebut pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi tersebut tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kasus ini juga menyeret sejumlah nama lain, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Total kerugian negara dalam perkara tersebut disebut mencapai Rp2,18 triliun. Nilai tersebut terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek dan sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan serta tidak memberikan manfaat.
Selain itu, jaksa juga menyebut Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui Gojek Indonesia.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
***
