Kasus Pengangkutan Timah dan Terak Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan

0
84
Foto/Petugas Satpolairud Polres Karimun saat mengamankan barang bukti timah dan terak timah ilegal di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

RASIO.CO, Karimun – Unit Gakkum Satpolairud Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pengangkutan ilegal mineral dan batubara (minerba) berupa timah dan terak timah tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Kasus tersebut terungkap setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait adanya truk mencurigakan yang akan mengangkut muatan menuju Tanjung Buton, Riau.

Pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MS (45) dan JM (52), serta menetapkan satu orang lainnya berinisial JF sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit truk, enam batang timah seberat 67 kilogram, dan 307 karung terak timah dengan total berat sekitar 9,5 ton. Barang bukti tersebut diketahui berasal dari lokasi bekas pengolahan timah di wilayah Pangke Barat, Kabupaten Karimun, yang kemudian diangkut tanpa izin resmi untuk dikirim keluar daerah.

Untuk mengelabui petugas, para pelaku menyamarkan muatan timah dan terak timah dengan barang lain agar lolos dari pemeriksaan. Akibat aktivitas ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp167 juta.

Kasatpolairud Polres Karimun, Judit Dwi Laksono, menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.

“Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait minerba ilegal demi menjaga sumber daya alam dan mencegah kerugian negara,” tegas Judit.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Karimun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sekaligus pengembangan kasus.

AM







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini