Ketum SMSI Dukung Media Digital Independen dan Evaluasi Verifikasi Dewan Pers

0
76
Foto/Ketua Umum SMSI, Firdaus, saat menghadiri kegiatan Fun Walk Dewan Pers dalam rangka World Press Freedom Day 2026 di Jakarta, Sabtu (10/5).

RASIO.CO, Jakarta – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia, Firdaus, menyatakan dukungannya terhadap perkembangan media digital independen atau yang dikenal sebagai “media homeless” dan media baru di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Firdaus didampingi Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, saat menghadiri kegiatan Fun Walk Dewan Pers bersama awak media dan masyarakat dalam rangka memperingati World Press Freedom Day 2026, Sabtu (10/5/2026).

Menurut Firdaus, perkembangan teknologi digital dan media sosial telah melahirkan pola baru dalam penyebaran informasi yang tidak lagi sepenuhnya bergantung pada model media konvensional dengan kantor fisik maupun struktur organisasi besar.

“Perkembangan media digital saat ini sudah sangat terbuka. Banyak kreator informasi yang bekerja secara mandiri tanpa kantor fisik, tetapi mampu menghadirkan informasi secara cepat dan menjangkau audiens luas. Fenomena ini tidak bisa diabaikan,” ujar Firdaus.

Ia menilai fenomena media homeless merupakan realitas baru dalam dunia pers dan komunikasi publik yang tumbuh seiring perkembangan era digitalisasi.

Istilah media homeless sendiri merujuk pada saluran informasi atau kreator konten digital yang menyajikan berita maupun informasi layaknya media massa, namun tidak memiliki struktur redaksi konvensional, kantor tetap, maupun sistem administrasi seperti perusahaan pers pada umumnya.

Model media baru tersebut berkembang pesat melalui berbagai platform digital seperti YouTube, TikTok, Instagram, podcast, hingga media sosial lainnya.

Sebagian besar dijalankan secara mandiri dengan dukungan perangkat digital sederhana, namun tetap mampu membangun audiens besar melalui konten informatif maupun berbasis gaya hidup.

Firdaus menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat kini memiliki alternatif baru dalam memperoleh informasi. Karena itu, regulasi pers dinilai perlu lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi dan pola kerja media digital modern.

Selain membahas perkembangan media digital independen, Firdaus juga menyoroti sistem verifikasi administrasi media yang diterapkan Dewan Pers. Menurutnya, masih banyak perusahaan pers, khususnya media siber daerah dan media kecil, yang mengalami kendala dalam memenuhi persyaratan verifikasi administrasi.

“Banyak media yang tetap menjalankan fungsi jurnalistik dan memberikan informasi kepada masyarakat, tetapi terkendala syarat administratif yang cukup berat. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” katanya.

Firdaus menilai sistem verifikasi media perlu dievaluasi dan disesuaikan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia menegaskan perusahaan pers tetap harus berbadan hukum dan terdata di Dewan Pers, namun mekanisme verifikasi dinilai perlu disederhanakan agar lebih inklusif bagi media kecil maupun media digital independen.

Menurut Firdaus, fokus utama Dewan Pers sebaiknya diarahkan pada penegakan kode etik jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, bukan pada persyaratan administratif yang dianggap memberatkan sebagian perusahaan pers.

“Yang terpenting adalah media tetap menjalankan fungsi pers secara bertanggung jawab, menjunjung etika jurnalistik, dan memiliki legalitas sesuai undang-undang. Regulasi harus mampu mengikuti perkembangan zaman,” ujarnya.

Ia berharap media baru nantinya dapat menjadi bagian dari organisasi konstituen Dewan Pers sehingga pendataan media sebagaimana diamanatkan undang-undang dapat berjalan lebih luas dan inklusif.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini