RASIO.CO, Jakarta-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan dugaan korupsi e-KTP mengemukakan keterlibatan Setya Novanto (SN), anggota sekaligus Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia bersama-sama dengan enam orang lainnya, termasuk dua terdakwa kasus korupsi e-KTP.
Dalam agenda pembacaan tuntutan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/6). SN ditengarai turut bekerjasama dengan erat dan sadar dengan para terdakwa lain yakni Diah Anggraini, Drajat Wisnu, Isnu Edhi dan Andi Agustinus alias Andi Sugiharto.
Pertemuan yang pernah dilakukan mereka di Gran Melia Jakarta, kata jaksa sarat kepentingan, dimana Andi dalam satu pertemuan. Sempat mengemukakan pendapatnya untuk mengerjakan proyek e-KTP
Irman adalah mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, sedangkan Sugiharto merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Kemendagri. Sementara itu Diah Anggraini merupakan eks Sekjen Kemendagri, Andi Narogong merupakan pengusaha, Drajat Wisnu ketua lelang proyek, dan Isnu Edhi ketua konsorsium PNRI.
“Kerja sama tersebut menunjukkan adanya kesatuan kehendak dan kesatuan perbuatan fisik yang saling melengkapi satu sama lain dalam mewujudkan delik,” kata jaksa menuturkan.
Ketika proyek ini bergulir 2011-2013 lalu, Novanto menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR. Pada persidangan 6 April 2017 lalu Novanto telah membantah tahu dan terlibat mengenai masalah yang ada dalam proyek e-KTP.
“Mengikuti laporan Komisi II DPR? Tahu tentang e-KTP?” tanya ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar Butar.
“Tidak pernah, tidak pernah tahu, tidak mengetahui,” jawab Novanto.
“Ada hiruk pikuk e-KTP karena ada pembagian uang dan sebagainya. Anda bagian dari orang yang kenal dari proyek ini? Sama sekali tidak pernah terima atau terkait uang proyek e-KTP?” tanya hakim Jhon lagi.
“Tidak ada,” jawab Novanto.
ALLE KATA @www.rasio.co