Polda Ikuti Petunjuk KPK Kasus Dugaan Korupsi BPN Batam

0
626

RASIO.CO, Batam – Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian menyatakan akan mengikuti petunjuk KPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi oknum pegawai BPN Batam yang sudah ditangani sejak 2016 namun tidak kunjung dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

“Kami ikuti petunjuk KPK saja. Inikan sudah disupervisi oleh KPK. Mereka menyatakan ada indikasi korupsi,” kata Kapolda Sam Budigusdian di Antara, Rabu(21/06/2017).

Pada kasus tersebut, Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri menilai ada unsur dugaan korupsi, sementara jaksa di Kejati Kepri menilai kasus tersebut merupakan kesalahan adminsistrasi. Untuk menjembatani perbedaan tersebut akhirnya dua belah pihak sempat gelar perkara bersama KPK di Jakarta.

Sebagai tindak lanjut gelar perkara di KPK, Senin (19/6) pihak KPK turun ke Kejati Kepri di Tanjungpinang membawa saksi ahli dari Universitas Diponegoro, Prof Nyoman yang menguasai akan delik pidana korupsi. Prof Nyoman merupakan salah satu penyusun dan pembuat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Meskipun kasus BPN juga sudah digelar di kejaksaan namun hasilnya kedua belah pihak masih ada perbedaan. Tapi kami menyerahkan mekanisme kasus tersebut pada KPK,” kata Sam.

Perbedaan tersebut, kata Sam muncul karena sudut pandang yang berbeda antara dua institusi.

“Mudah-mudahan kasus ini bisa segera selesai. Kami masih menunggu rekomendasi dari supervisi KPK. Kalau KPK mengatakan A kami akan ikuti A, kalau B kami ikuti B,” kata dia.

Sebelumnya, penyidik Ditreksimsus Polda Kepri sudah beberapa kali mengirimkan berkas pemeriksaan dengan tersangka BS selaku pegawai BPN Batam atas dugaan korupsi Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di BPN Batam yang merugikan negara Rp1,5 miliar.

Akibat masih adanya perbedaan persepsi tersebut, kasus yang sudah lama ditangani Polda Kepri tidak terseleikan atau dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejati Kepri.

Tersangka BS sendiri sudah diamankan oleh petugas Polda Kepri pada 2 November 2016 atas sangkaan tindak korupsi BPHTB PT Karimun Pinang Jaya senilai Rp1,5 miliar. Uang yang seharusnya disetor ke kas negara tersebut tidak disetorkan oleh tersangka meskipun pihak pengurus BPHTB sudah membayar biaya.

Sesuai dengan pasal 90 ayat 1 huruf O UU 28 tahun 2009 tentang pajak daerah, disebutkan saat terutangnya pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan ditetapkan untuk lelang adalah sejak tanggal penunjukan pemenang lelang.

Pada pasal yang sama, ayat dua disebutkan lagi pajak yang terutang harus dilunasi pada saat terjadi perolehan hak sebagaimana dimaksud pada ayat satu.

Tersangka baru menyetorkan pendapatan negara tersebut setelah beberapa minggu dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Penyetoran itu pun tanpa sepengetahuan dari Polda Kepri. Pihak kepolisian baru mengetahui setelah Dinas Pendapatan Kota Batam menyebutkan ada pajak BPHTB yang masuk pada akhir 2016.

APRI@www.rasio.co| Antara

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini