
RASIO.CO,Batam – JS oknum petugas imigrasi Batam terduga pelaku melakukan pemungutan liar alias pungli bersama calo pasport di non aktifkan sementara bertugas dipelabuhan internasional batamcentre.Minggu(29/03).
Terbongkarnya kedok oknum imigrasi batam setelah media asing asal Singapura, Mothership, mempublikasikan dugaan praktik pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) yang terjadi pada 13 dan 14 April. Namun, pemberitaan tersebut baru muncul sekitar 10 hari kemudian, tepatnya pada 25 April.

Ulah oknum petugas JS, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengakui adanya keterlibatan oknum petugas internal bersama calo dalam memeras wisatawan asing asal Singapura, di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.
Satu oknum petugas berinisial JS diberhentikan sementara, sedangkan seorang calo berinisial AS diamankan dan diproses lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sutojo, mengatakan, keduanya diduga bekerja sama dalam praktik tersebut.
“Untuk sementara, dua orang yang terlibat, satu dari internal dan satu pihak luar,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan awal, pungli bermula dari permintaan uang sebesar 100 dolar Singapura. Namun, melalui negosiasi dengan korban, nilainya meningkat hingga 250 dolar Singapura.
Dalam praktiknya, sekitar 150 dolar Singapura diduga mengalir ke oknum petugas. Sisanya digunakan oleh calo.Kasus ini masih didalami.
Pihak imigrasi bersama kepolisian menelusuri alur transaksi, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta memeriksa data perlintasan penumpang pada 13 Maret 2026. Rekaman CCTV di area pelabuhan juga telah diamankan.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, mengatakan pihaknya tengah memproses pengembalian uang kepada korban.
“Uang tersebut sudah digunakan untuk kepentingan pribadi. Saat ini kami upayakan pengembaliannya,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, sistem pemeriksaan diperketat. Sejak 26 Maret 2026, petugas tidak lagi diperbolehkan membawa paspor ke ruang terpisah, kecuali dalam kondisi tertentu seperti indikasi dokumen palsu.
Dari sisi sanksi, tindakan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. Jika terbukti mengandung unsur pidana, pelaku juga berpotensi dijerat kasus korupsi.
“Hasil investigasi akan diserahkan ke pimpinan untuk penentuan sanksi tegas,” ujar perwakilan Direktorat Kepatuhan Internal.
Sebelumnya, Diterpa isu oknum petugas imigrasi Batam melakukan punggutan liar(Pungli) terhadap turis mancanegara di pelabuhan Batamcentre dengan bervariasi antara S$.100 s/d S$.250 batam heboh.
Beredarnya dugaan isu pungli terjadi di setiap pelabuhan internasional di Batam oleh oknum-oknum nakal terhadap Wisman mauoun TKI nonprosedural bukanlah hal baru, namun sering dikeluhkan masyarakat.
Ironisnya, para oknum petugas Imigrasi diduga sudah terorganisir dengan baik dan sudah berjalan tahunan, sehingga mencoreng citra batam sebagai pintu gerbang masuknya turis mancanegara.
diduga modus oknum petugas tersebut
dengan pola dihentikan di antrean, dibawa ke ruangan tertutup, lalu diminta membayar sejumlah uang agar bisa melanjutkan perjalanan.
Informasi lapangan, diduga korban berinisial AC, warga Singapura, mengaku kejadian itu dialaminya pekan lalu saat tiba di Batam bersama pasangannya.
Saat hendak menggunakan jalur otomatis yang lebih singkat, mereka tiba-tiba dihentikan petugas dan diminta menunggu di luar sebuah ruangan yang disebutnya sebagai “ruang interogasi tersembunyi”.
Di sana, mereka tidak sendiri. Sejumlah warga asing lain dari berbagai negara juga menunggu dengan wajah cemas. Satu per satu dipanggil masuk.
“Pasangan saya keluar dan bilang mereka minta uang,” ujar AC.
Ketika gilirannya tiba, AC mengaku mendapat perlakuan intimidatif. Ia ditanya dengan nada tinggi dan dituduh melanggar aturan karena dianggap tidak sopan saat melintasi pembatas antrean.
Meski telah menjelaskan bahwa dirinya tidak menyerobot antrean, petugas tetap bersikeras. Ponselnya disita, tekanan terus diberikan, hingga akhirnya ia diminta membayar denda sebesar 100 dolar Singapura per orang.
Pilihan yang diberikan sederhana, namun menekan: membayar atau ditahan semalaman dan dipulangkan ke Singapura keesokan hari.
Dua jam bertahan, AC dan pasangannya akhirnya menyerah. Uang itu dibayar tunai, yang menurutnya kemudian dimasukkan ke dalam tumpukan uang di bawah keyboard petugas.
Sehari setelahnya, diduga pengalaman serupa dialami Nay, seorang pekerja asal Myanmar yang tinggal di Singapura. Ia datang ke Batam bersama orang tuanya pada 14 Maret 2026.
Berbeda dengan AC, Nay lolos pemeriksaan tanpa masalah. Namun kedua orang tuanya justru dihentikan dan dibawa ke sebuah ruangan kecil di dekat loket imigrasi. Mereka menunggu hingga 45 menit dalam kondisi tidak nyaman. “Ruangannya sempit dan banyak nyamuk,” katanya.
Tak lama, ay dipanggil oleh seorang pria berpakaian santai. Ia diberi tahu bahwa ada masalah dengan visa Malaysia milik orang tuanya dan mereka terancam ditolak masuk. Solusi yang ditawarkan kembali sama membayar.
ay diminta membayar 150 dolar Singapura per orang agar orang tuanya bisa masuk ke Batam. Ia sempat menolak karena merasa ada kejanggalan orang tuanya baru saja melewati imigrasi Malaysia tanpa kendala, bahkan sebelumnya juga pernah masuk Batam tanpa masalah.
Menanggapi hal ini, pengamat pariwisata Batam, Buralimar, menegaskan pentingnya klarifikasi dari pihak imigrasi.
“Yang berhak menjawab awal tentu dari pihak imigrasi. Kita tunggu klarifikasi. Kalau benar, ini oknum dan harus ada tindakan tegas,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa Batam merupakan salah satu pintu utama masuk wisatawan mancanegara ke Indonesia. Target kunjungan 1,7 juta wisatawan bukan angka kecil, dan sangat bergantung pada kepercayaan serta kenyamanan.
“Wisatawan datang membawa devisa. Rata-rata bisa belanja satu juta rupiah per hari. Ini harus dijaga bersama,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Batam, Ardiwinata. Ia mengaku telah mendengar informasi tersebut, namun menekankan perlunya verifikasi lebih lanjut.
“Kita perlu cek dan konfirmasi ke pihak imigrasi. Kalau memang ada pelanggaran, tentu ada mekanisme penindakan sesuai SOP,” katanya.
Meski begitu, ia memastikan kondisi pariwisata Batam secara umum masih kondusif. Ia juga mengimbau wisatawan untuk menggunakan agen perjalanan resmi agar terhindar dari potensi masalah.
Sementara itu, pihak Imigrasi Batam melalui Kepala Kantor Imigrasi, Hajar Aswad, menyatakan bahwa laporan tersebut sedang dalam proses pemeriksaan internal.
“Direktorat Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Imigrasi tengah melakukan pendalaman. Jika ditemukan pelanggaran, akan ditindak tegas sesuai aturan,” ujarnya.
Imigrasi juga menegaskan tidak mentolerir praktik pungutan liar dalam bentuk apa pun, serta membuka kanal pengaduan bagi masyarakat dan wisatawan yang mengalami atau mengetahui kejadian serupa.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa wajah sebuah daerah tidak hanya ditentukan oleh destinasi wisatanya, tetapi juga oleh cara ia menyambut tamu yang datang. Di gerbang masuk seperti Batam, satu pengalaman buruk bisa bergema jauh, melewati laut, hingga kembali ke negara asal wisatawan.
Imigrasi Batam berkomitmen untuk tidak mentolerir segala bentuk pungutan liar, dan akan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran secara profesional dan objektif.
Kami percaya bahwa setiap wisatawan asing yang masuk wilayah Indonesia berhak memperoleh pelayanan keimigrasian yang baik, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau kepada wisatawan maupun masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran agar dapat menyampaikannya melalui kanal pengaduan resmi Imigrasi Batam, yakni:
Email: pengaduankanimbatam@gmail.com
WhatsApp: 08117002019
Pesan langsung (DM) Instagram: @imigrasibatam.(fjr).
Redaksi@www.rasio.co //

