RASIO.CO, Batam – Setelah bergulir hampir 2 tahun lamanya, kasus penembakan terhadap pengusaha ternama asal Batam, Jumhan atau yang akrab disapa Haji Permata akhirnya menemui titik terang.
Terkini, penyidik Ditreskrimum Polda Riau menetapkan oknum pegawai Bea Cukai di Riau berinisial B sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Haji Permata. Seperti diketahui kasus penembakan Haji Permata terjadi 15 Januari 2021 lalu di perairan Indragiri Hilir.
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, berkas perkara tersangka B sudah dilimpahkan ke Kejati Riau.
Saat ini, penyidik tengah menunggu hasil penelitian berkas. Hal ini menyangkut dengan kelengkapan berkas baik secara formil maupun materil.
“Tersangka satu orang, berkasnya dilimpahkan (ke kejaksaan) pekan lalu,” kata Asep, Kamis (6/10).
Mantan Kapolres Kampar ini menuturkan, penetapan tersangka terhadap B dilakukan berdasarkan olah TKP ulang yang dilakukan belum lama ini. Dalam prosesnya polisi juga melibatkan jaksa.
“Juga telah dilakukan rekonstruksi. Penetapan tersangka berdasarkan proyektil peluru dengan senjata yang digunakan, ada kecocokan dengan senjata tersangka,” ujar Asep.
Menurut Asep, penetapan tersangka dalam peristiwa penembakan ini, sekaligus menjadi jawaban, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pihak keluarga korban.
Dalam proses penyidikan yang berlangsung, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk dari kalangan pejabat Bea Cukai. Di antaranya Kepala Bea Cukai Tembilahan, Kabupaten Inhil, Ari Wibawa Yusuf, serta Kasi Penindakan Bea Cukai Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Gunar Wiratno.
Peristiwa penembakan terjadi di wilayah perairan Inhil, pada 15 Januari 2021 lalu. Haji Permata yang terkenal sebagai pengusaha kenamaan asal Batam ini, meregang nyawa di atas speedboat usai diterjang lima peluru di bagian dada. Peristiwa ini disebutkan terkait dengan dugaan penyelundupan 7,2 juta batang rokok ilegal.
Selain Haji Permata, seorang lainnya bernama Bahar yang tertembak di bagian kepala juga menghembuskan napas terakhir.
Kemudian, dua korban lainnya, yakni Abdul Rahman, mengalami luka tembak di telapak kaki sebelah kiri. Sehingga mendapatkan tujuh jahitan. Lalu, Irwan, warga Inhil yang juga tertembak dan mengalami luka di lengan sebelah kiri.
Perkara ini, semula dilaporkan pihak keluarga ke Polda Kepri. Seiring berjalannya waktu, penanganan perkara dilimpahkan ke Polda Riau. Hal ini lantaran lokasi TKP berada di wilayah Provinsi Riau.
Atas dasar itu, penyidik Ditreskrimum Polda Riau menindaklanjutinya dengan melakukan proses penyelidikan. Pada tahap ini, tim Ditreskrimum Polda Riau telah melakukan olah TKP serta pemeriksaan saksi-saksi untuk menemukan titik terang dalam kasus penembakan Haji Permata tersebut. [tribunbatam.id]
***


