RASIO.CO, Batam – Jajaran Team Gabungan Ditrkrimum Polda Kepri Bersama Team Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB berhasil menangkap M Alias Ong terduka pelaku pemasok TKI illegal antar daerah yang akan di kirim ke Malaysia.
Pengkapan tersangka Ong merupakan rentetan kasus tenggelamnya kapal pengirim PMI Ilegak kenegara jiran Malaysia memakan korban 21 orang meninggal sedangkan lebih kurang 32 orang belum berhasil ditemukan diperairan Malaysia.
Diduga tersangka Inisial M Alias Ong yang mempunyai hubungan dengan tiga tersangka lainnya Inisial S Alias A, JI Alias J Dan AS Alias AB yang merupakan jaringan dalam pengiriman PMI ke Malaysia.
″Alhamdulillah kerja keras dari tim penyidik membuahkan hasil yang dimana pada hari Senin tanggal 3 Januari 2022, jam 12.30 Wita,”
“tim penyidik dari Dit Reskrimum Polda Kepri dan di Back Up tim Dit Reskrimum Polda NTB berhasil mengamankan satu orang terduga tersangka berinisial M Alias Ong. Inisial M Alias Ong di Danger Utara, Lombok Timur, NTB,”Ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
Kata dia, Bersamaan diamankannya tersangka ini merupakan sebuah keberhasilan dari Polda Kepri melalui Dit Reskrimum Polda Kepri dalam mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang.
Sedangksn barang bukti yang diamankan adalah beberapa alat komunikasi Handphone, beberapa Buku Tabungan atas nama tersangka Inisial M alias Ong, Buku tabungan Inisial LA yang merupakan istri dari Inisial M alias Ong.
Terhadap tersangka ini diterapkan Pasal 4, Pasal 7 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Atau Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Atau Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
″Tim penyidik akan terus mendalami hasil dari pengungkapan tersangka baru ini, sebagaimana yang telah disampaikan kami akan Profesional dalam mengungkap jaringan sindikat pengiriman PMI Ilegal ini, sebagaimana yang kita ketahui akibat dari tindak pidana ini sebanyak 19 WNI kita yang menjadi korban yang telah dilakukan Repatriasi tahap pertama maupun tahap kedua,” ujarnya.
Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian menambahkan, Untuk perannya M Alias Ong ini adalah orang yang mengumpulkan para Pekerja Migran ini dari berbagai daerah, setelah terkumpul selanjutnya dibawa ke Tanjung Uban, Bintan.
Selanjutnya, M Alias Ong ini menghubungi Inisial S Alias A untuk membawa para PMI ini ke Malaysia, terkait dengan jaringan yang ada di Malaysia masih terus kita dalami, setelah diketahui nantinya akan kita lakukan koordinasi dengan Kepolisian Diraja Malaysia″. Jelasnya.


