

RASIO.CO, Aceh – Upaya penyelundupan narkotika skala besar kembali berhasil digagalkan aparat penegak hukum. Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 100 kilogram di wilayah Aceh Timur.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan antara BNN dan tim DJBC yang melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN), Kantor Wilayah DJBC Aceh, serta Bea Cukai Langsa. Penindakan dilakukan pada Sabtu (24/1) sekitar pukul 22.45 WIB di Jalan Lintas Sumatra Medan–Aceh, tepatnya di wilayah Seunebok, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan satu unit kendaraan yang dicurigai membawa narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim gabungan menemukan sabu seberat 100 kilogram yang dikemas dalam lima karung. Setiap karung berisi 20 bungkus sabu dengan berat masing-masing satu kilogram.
Tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan dan dibawa ke kantor BNN Pusat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain itu, barang bukti yang disita akan dianalisis guna pengembangan penyelidikan dan penelusuran jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Keberhasilan pengungkapan ini menegaskan peran strategis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mendukung pemberantasan narkotika, khususnya melalui fungsi interdiksi di wilayah perbatasan dan jalur distribusi yang dinilai rawan. Sinergi antara BNN, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, Kanwil DJBC Aceh, dan Bea Cukai Langsa menunjukkan komitmen kuat antarinstansi dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.
Pemberantasan narkotika ini juga sejalan dengan pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam membangun sumber daya manusia yang unggul. Bea Cukai Langsa menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program tersebut melalui kerja sama lintas lembaga dan pelibatan masyarakat.
Kolaborasi antara aparat penegak hukum serta partisipasi aktif masyarakat dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
AD
