OTT Immanuel Ebenezer, KPK Resmi Kantongi Tersangka

0
553
Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer (Noel). (Foto/ist)

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan gelar perkara (ekspose) terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer (Noel) beserta sejumlah pihak.

Ekspose dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memberikan waktu 1×24 jam bagi KPK untuk menetapkan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut telah ada tersangka yang ditetapkan karena memenuhi unsur pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tadi malam sudah dilakukan ekspose dan sudah ditetapkan status hukum para pihak yang diamankan,” ujar Budi dikutip CNNIndonesia, Jumat (22/8).

Budi menambahkan, detail terkait nama tersangka, kronologi OTT, dan konstruksi perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) akan disampaikan pada konferensi pers sore ini.

OTT dilakukan KPK pada Kamis (21/8) dini hari di Jakarta. Noel bersama 13 orang lainnya diamankan atas dugaan pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3.

Dalam operasi tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang miliaran rupiah, 15 mobil, dan 7 sepeda motor. Kendaraan tersebut sempat dipamerkan di lobi gedung Merah Putih KPK.

Selain itu, KPK juga telah menyegel ruang Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) sebagai bagian dari proses penyidikan.

***

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini