Pasutri 4 Kali Berhasil lolos Bawa Sabu di Pelabuhan Resmi

0
987

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Parni dan Siti Nurkhalifah merupakan pasangan suami isteri diduga sudah berhasil lolos membawa sabu dari Malaysia-Batam-Surabaya sebanyak 4 kali dengan upah Rp.27 juta.

Namun, ketika berusaha meloloskan kelima kalinya berhasil disergap Ditresnarkoba Polda Kepri di pelabuhan Internasional Batamcentre, Batam. Dan kedua terdakwa merupakan orang kurir Noim WN Malaysia.

Hal ini terungkap dipersidangan atas pengakuan kedua terdakwa serta diperkuat atas keterangan saksi penangkap, anehnya kedua terdakwa menyembunyikan sabu seberat 200 gram dalam kemaluan terdakwa.

“Sudah 4 kali berhasil membawa ke Indonesia yang disembunyikan dalam anus dan saat diperjalanan diatas kapal hanya berdiri, hanya dipesawat duduk,” kata Siti ruang sidang Wirjono Prodjodikoro.,Senin(12/06).

Sidang perkara kedua terdakwa oleh majelis hakim ketua, Renny Piua Ambarita didampingi dua hakim anggota ditunda pekan depan dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU Rosmalina Sembiring .

Bermula , pada bulan April 2019, Parni dan Siti Nurkhalifah ditangkap Ditesnarkoba Polda Kepri karena informasi masyarakat dan saat ditangkap mengakui dan menyembunyikan sabu dalam perut yang dimasukkan melalui dubur .

Lalu kedua terdakwa di suruh mengeluarkan di toilet pelabuhan Batamcentre dan barang tersebut didapat terdakwa dari Noim.

Selanjutnya kedua orang pelaku dibawa ke pos Polisi KKP darimana memperoleh kristal bening diduga sabu tersebut dan ianyanya mengaku memperoleh dari seorang laki-laki yang menyuruh saudara NOIM (DPO) di Malaysia.

Bahwa barang bukti yang petugas amankan dalam peristiwa tersebut adalah :

1 bungkus kristal bening diduga sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 64,26 gram.

1 bungkus kristal bening diduga sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 65,10 ( gram.

1 bungkus kristal bening diduga sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 66,85 gram.

1 bungkus kristal bening diduga sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 67,58 gram.

Terdakwa Parni sudah beberapa kali membawas sabu dari Malaysia. Terdakwa Parni ke Malaysia lagi yang keempat pada hari Minggu Malam tanggal 07 April 2019 sekira Pukul 10.00 PM (Waktu Malaysia) Terdakwa langsung ditemui oleh Saudara Noim ketempat Kos kosan.

Terdakwa Parni untuk mengambil 1 bungkus plastic hitam yang didalamnya berisikan sebanyak 8 bungkus plastic bening diduga sabu yang dimasukkan kedalam kantong plastic hitam.

Kemudian pada hari Senin tanggal 08 April 2019 sekira Pukul 03.00 AM (Waktu Malaysia) Terdakwa Parni membawa 4 bungkus yang dibuat menjadi Roket yang Terdakwa simpan didalam anus Terdakwa.

Selanjutnya kedua terdakwa bawa menuju Ke Surabaya melalui Batam Centre yang Terdakwa akan diberikan Upah sebesar Rp 27.500.000 yang akan diberikan langsung oleh orang yang menerima langsung sabu tersebut di Surabaya.

APRI@www.rasio.co //

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini