Pejabat Kementan Sebut Ditagih Hingga Rp6,8 Miliar untuk SYL Selama 4 Tahun

0
106
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (foto/ist)

RASIO.CO, Jakarta – Pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) mengaku diminta uang senilai total Rp6,8 miliar untuk mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama empat tahun.

Dikutip CNNIndonesia, Hal itu disampaikan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan, Dedi Nursyamsi saat hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (3/6).

Mulanya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh bertanya apakah ada permintaan uang ke Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan.

Dedi menjawab dirinya sering ditagih uang oleh Sekjen Kementan Kasdi Subagyono yang juga terdakwa dalam kasus ini. Lalu, Hakim bertanya apakah ada permintaan yang tidak terpenuhi. Dedi mengiyakan pertanyaan tersebut.

“Yang tidak terpenuhi itu apakah ditagih atau?” tanya Hakim.

“Iya ditagih terus itu, Yang Mulia,” kata Dedi.

Hakim lantas bertanya siapa pihak yang biasanya menagih tersebut. Dedi menjawab pihak yang biasa menagihnya adalah Kasdi, melalui telepon.

“Segera selesaikan itu, segera selesaikan, begitu. Lalu setelah rapat juga misalnya rapat Eselon I dengan Sekjen biasanya pak Sekjen waktu itu mengingatkan lagi ‘Segera tuntaskan’ begitu,” kata Dedi.

Lebih lanjut, Hakim menanyakan total pengeluaran Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan untuk kebutuhan SYL. Menurut Dedi, pihaknya mengeluarkan Rp6,8 miliar selama 4 tahun untuk kebutuhan SYL.

“Totalnya itu Yang Mulia semua ada di BAP, kalau saya tidak salah ingat kurang lebih Rp6,8 miliar,” tutur Dedi.

SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta didakwa atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Selain itu, SYL juga telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara TPPU itu masih dalam tahap penyidikan di KPK.

***

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini