Pejabat Kementerian PUPR Jadi Tersangka Korupsi Proyek Danau Toba Rp13 Miliar

0
283
Kejati Sumut menetapkan ESK, PPK di Kementerian PUPR, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Waterfront City Pangururan dan Tele di KSPN Danau Toba dengan kerugian negara Rp13 miliar. (Foto/Ist)

RASIO.CO, Jakarta – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan seorang pejabat di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba.

Tersangka berinisial ESK diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR. Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejati Sumut meningkatkan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Setelah melaksanakan serangkaian pemeriksaan pada proses penyelidikan hingga penyidikan, tim Penyidik Kejati Sumut menetapkan ESK sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi dikutip CNNIndonesia, Selasa (27/1).

Rizaldi menjelaskan, ESK merupakan pejabat yang menandatangani kontrak pekerjaan di lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III Provinsi Sumatera Utara.

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup terkait perbuatan dan peran ESK selaku PPK. Tersangka diduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengendalikan serta mengontrol pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan kontrak kerja.

“Dia diduga tidak melakukan tugas dan fungsinya dalam mengendalikan dan mengontrol kegiatan sebagaimana dalam kontrak kerja,” jelas Rizaldi.

Akibat kelalaian tersebut, lanjut dia, ditemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan. Salah satunya adalah ketidaksesuaian antara gambar rencana kerja atau softdrawing dengan kondisi di lapangan, yang berdampak pada banyaknya revisi pekerjaan. Selain itu, mutu beton yang digunakan terdapat K125 dan K300 yang tidak memiliki purchase order (PO) serta tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).

Kejaksaan menduga rangkaian penyimpangan tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp13 miliar.
“Hal ini menjadi tidak sesuai dengan kontrak yang ditetapkan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp13 miliar. Namun untuk kerugian negara rill masih dilakukan perhitungan oleh ahli,” sebut Rizaldi.

Atas perbuatannya, ESK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 603, 604 juncto Pasal 20 KUHP.

Rizaldi menambahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, ESK menjalani pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari pertama.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan serta untuk alasan subjektif penyidik, terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan,” ujarnya.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini