Pekan Depan Polda Akan Serahkan Tersangka Slamet Dugaan Pungli BUMD Tanjungpinang

0
530
Sudah dinyatakan Lengkap(P21), Ditkrimsus Polda Kepri mewacanakan akan menyerahkan tersangka Slamet Bin Prawiro Diranu yang diduga melakukan pungli BUMD Tannjungpinag bersama barang bukti terhadap Kejati Kepri. Selasa(02/05/2017) pekan depan, sedangkan Asep Nana Suryana akan segera kembali dilengkapi sesuai petunjuk Kejati.

RASIO.CO, Batam – Sudah dinyatakan Lengkap(P21), Ditkrimsus Polda Kepri mewacanakan akan menyerahkan tersangka Slamet Bin Prawiro Diranu yang diduga melakukan pungli BUMD Tannjungpinag bersama barang bukti terhadap Kejati Kepri. Selasa(02/05/2017) pekan depan, sedangkan Asep Nana Suryana akan segera kembali dilengkapi sesuai petunjuk Kejati.

“Selasa Pekan depan Slmaet akan dilimpahkan ke Kejati,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga melalui sambungan selularnya. Kamis(27/04/2017).

Ia menambahkan, berkas Slamet beberapa hari lalu sudah dnyatakan P21 oleh Kejati sedangkan Asep P19 untuk kembali dilengkapi, karena ada beberapa persyaratan formil maupun materil harus kembali dilengkapi.

Sementara itu, Slamet disangka pasal melanggar pasal 11 dan atau pasal 12 huruf e jo Pasal 12 A UU RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi jo pasal 56 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Kita masih menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti, barulah didaftarkan ke pengadilan,” kata jaksa yang enggan namanya dipublikasikan di media Rasio.

Selain itu,lanjut dia, tersangka Asep Nana Suryana yang merupakan direktur BUMD Tanjungpinang diminta berkasnya dilengkapi karena ada beberapa peryaratan formil dan materil yang harus segera dilengkapi kembali oleh penyidik.

Pasal yang disangkakan terhadapnya pasal 11 dan atau pasal 12 huruf e jo Pasal 12 A UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Kepri Kombes S.Erlangga menegaskan tersangka Asep Nana Suryana, Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Tanjungpinang Makmur Bersama tidak ditahan lantaran sakit. Hal tersebut disampaikan menjawab RASIO MEDIA di Rumkit Bhyangkara Polda Kepri, Selasa (18/4).

Dijelaskannya penanganan kasus Pungutan Liar (Pungli) terhadap penjualan kios pasar di Bintan Centre Tanjung Pinang yang menyeret 2 tersangka Slamet bin Prawiro Danu dan Direktur Utama PT. Tanjung Pinang Makmur Bersama Drs.Asep Nana Suryana sampai saat ini masih terus bergulir.

Bahwasannya penetapan kedua tersangka ini merupakan hasil olah dari kerja pengembangan pihak penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang intensif dikebut pasca penangkapan Slamet dalam operasi tangkap-tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polres Tanjungpinang dan Polda Kepri, 2 bulan yang lalu.

Dari kedua tersangka saat ini hanya satu yang ditahan oleh kejaksaan tinggi yaitu Slamet bin Prawiro Danu sedangkan Direktur Utama PT. Tanjung Pinang Makmur Drs.Asep Nana Suryana tidak dilakukan penahanan dengan alasan kesehatan karena tersangka sedang menjalani perawatan dokter karena sakit.

“ Berkas itu sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi, tinggal kita menunggu petunjuknya dan berkas P21 atau belum! kita masih menunggu juga dari Kejaksaan, “ujar Erlangga.

Erlangga menjelaskan terkait adanya salah satu tersangka yang tidak dilakukan penahanan karena faktor kesehatan dan juga adanya pertimbangan dari penyidik karena tersangka dalam kondisi sakit.

Penahanan ini kan ada faktor subyektif dan obyektif, dan Slamet kan tertangakap karena OTT sedangkan Asep karena adanya alasan subyektif (kesehatan) sekaligus adanya pertimbangan penyidik dimana yang bersangkutan dalam kondisi sakit dan dalam perawatan dokter sehingga tidak dilakukan penahanan, yang terpenting menurut saya dalam kasus ini, bukan ditahannya kejaksaan, melainkan proses penyidikan itu sendiri terus berlanjut.

IKAWATI RATNA DEWI @www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini