
Pekerja Perusahaan Pelayaran Tipu KSOP Batam
RASIO.CO, Batam – Terdakwa Hendra Setiadi merupakan asisten manager operasional PT. Pelanas bergerak si bidang pelayaran diduga menipu KSOP Khusus Batam senilai Rp.600 juta.
Hal ini terkuak dipersidagan PN Batam dalam agenda pembacaan dakwaan JPU Samuel Pangaribuan dengan majelis hakim ketua Renny Pitua Ambarita di dampingi dua hakim anggota. Kamis(01/08).

Ironisnya, Majelis hakim merasa ganjil terhadap keterangan para saksi , dimana peristiwa penipuan terdakwa sudah berlangsung sejak tahun 2018 hingga November 2018.
Uniknya lagi faktur yang dikeluarkan KSOP sudah bercap lunas di dapat terdakwa sehingga total kerugian mencapai Rp600 juta, namun akhirnya di bayarkan oleh perusahaan PT. Pelnas.
Delapan saksi terdiri, pekerja PT. Pelnas, biro jasa, petugas syahbandar dan pekerja admin KSOP mengeluarkan izin.
“Kami akhirnya dari kantor sudah bayarkan terhadap terdakwa untuk dibayarkan kepada KSOP, namun hampir setahun belum dibayarakan terdakwa,” ungkap saksi sebagai pembukuan di PT.Pelnas.
Sedangkan saksi, Manager Operasional PT. Pelnas mengaku dipersidangan sudah mengetahui perbuatan terdakwa tetapi terdakwa selalu beralasan sudah dibayarkan.
Sementara itu, salah seorang tenaga admin bagian pengeluaran faktur tanda lunas pembayaran mengaku di faktur memang sudah ada cap lunas, namun terdakwa selanjutnya harua menyetor ke salah satu bank yang sudah ditunjuk.
“Setelah faktur lunas dikeluarkan terdakwa seharusnya setor ke bank , dan kembali ke kami untuk memperlihatkan bukti setor lunas tetapi terdakwa tidak kembali lagi kekantor dan selalu beralasan sudah membayar,” jelasnya.
Atas keterangan saksi tersebut majelis hakim malah heran, padahal peristiwa sudah berlangsung berbulan-bulan, kok bisa masih mengeluarkan perizinan berlayar kapal.
“Saudari telah disumpah lho, bagaimana bisa terjadi berulang kali dan apa bisa terdakwa bekerja sendiri,”
“Ini sudah merugikan pemerintah dan bagaimana solusinya apa audah dibayar terdakwa apa belum,” kata hakim dipersidangan.
Sementara itu, salah seorang saksi dari petugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) mengatakan, bahwa dirinya tidal.mengetahui belum dibayarkannya izin keberagkatan kapal yang diageni PT. Pelnas, namun kami mengizinkan berangkat berdasarkan faktur kuning yang sudah ada tanda lunas pembayaran.
“Kalau kami dipelabuhan hanya berpatokan faktur kuning bu hakim,” ujarnya.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda jpu akan menghadirkan pejabat otoritas yang berwenang dalam mengetahui perkara pengeluaran faktur.
Atas perbuatan terdakwa Hendra Setiadi di dakwa Pasal 374 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. atau kedua Pasal 372 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
APRI@rasio.co //

