

RASIO.CO, Batam – Unit Reskrim Polsek Sekupang mengamankan seorang remaja berinisial RA (17) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Sekupang dan terungkap setelah korban dipergoki langsung oleh pamannya.
Kasus ini bermula ketika pihak kepolisian menerima laporan resmi pada Senin (19/1). Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Sekupang langsung melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengumpulan alat bukti.
Peristiwa dugaan persetubuhan itu sendiri terjadi pada Selasa (20/1) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, paman korban datang berkunjung ke rumah korban. Ketika pintu rumah dibuka, saksi mendapati korban, NE (17), dalam kondisi ketakutan dan tubuh gemetar hebat.
“Saat itu korban memberitahu kepada pamannya mau diperkosa oleh pelaku,” ujar Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait melalui Kanit Reskrim Iptu Riyanto, Jumat (23/1) siang.
Mendengar pengakuan tersebut, paman korban segera melakukan pencarian di seluruh bagian rumah. Dari hasil penyisiran, pelaku Ra ditemukan sedang bersembunyi di dalam kamar mandi.
“Saat ditemukan, tersangka dalam kondisi tidak menggunakan celana,” katanya.
Mengetahui kejadian tersebut, saksi spontan berteriak meminta pertolongan. Teriakan itu mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian mengamankan pelaku dan sempat melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Pelaku sempat dihakimi massa, anggota langsung bertindak cepat mengamankan tersangka dari kerumunan warga dan langsung membawanya ke Polsek,” tambah Iptu Riyanto.
Polsek Sekupang menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur. Setelah dilakukan gelar perkara dan didukung alat bukti yang cukup, status RA resmi dinaikkan dari terduga menjadi tersangka.
“Setelah dilakukan gelar perkara dan didukung alat bukti yang cukup, terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Atas perbuatannya, RA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan atau Pasal 415 huruf b KUHP tentang persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
YD
