PT IIM Didakwa Terima Rp41 Miliar dalam Kasus Korupsi Investasi PT Taspen

0
321
PT Insight Investments Management didakwa menerima Rp41 miliar sebagai fee manajer investasi dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen yang merugikan negara Rp1 triliun. (Foto/Ist)

RASIO.CO, Jakarta – PT Insight Investments Management (PT IIM) didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun. 

Dalam perkara tersebut, korporasi PT IIM didakwa menerima keuntungan sebesar Rp41,22 miliar sebagai imbal jasa pengelolaan investasi.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Januar Dwi Nugroho dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (22/1).

“Memperkaya terdakwa sebesar Rp 41.224.893.435 sebagai fee Manajer Investasi yang diambil dari penempatan dana PT Taspen sebesar Rp 1 triliun di Reksa Dana I-Next G2 sejak 31 Mei 2019 sampai dengan bulan Januari 2025,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan, dikutip dari detiknews.

Jaksa mengungkapkan, dalam pengelolaan Reksa Dana I-Next G2, PT IIM diduga mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 dari portofolio investasi PT Taspen tanpa didukung rekomendasi analisis investasi yang memadai.

“Turut serta melakukan perbuatan yaitu secara melawan hukum melakukan pengelolaan Investasi Reksa Dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 selanjutnya disebut Sukuk SIAISA02 yang default dari portfolio PT Taspen tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi,” kata jaksa.

Dalam dakwaan tersebut, jaksa juga menyebut perbuatan PT IIM telah memperkaya sejumlah pihak, baik perorangan maupun korporasi. Salah satunya mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih, yang diduga menerima keuntungan dalam berbagai mata uang dengan rincian Rp 29.152.914.623, USD 127.057, SGD 283.002, EUR 10.000, THB 1.470, GBP 30, JPY 128.000, HKD 500, KRW 1.262.000, serta Rp 2.877.000.

Selain itu, Ekiawan Heri Primaryanto disebut menerima USD 253.664, Patar Sitanggang menerima Rp200 juta, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia menerima Rp2.465.488.054, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) memperoleh Rp150 miliar.

Jaksa menegaskan, seluruh rangkaian perbuatan tersebut berdampak langsung pada kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 1 triliun,” ujar jaksa.

Atas perbuatannya, PT Insight Investments Management didakwa melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

***

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini