

RASIO.CO, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengajukan gugatan perdata terhadap PT Agincourt Resources dan PT North Sumatera Hydro Energy ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan perusakan dan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak pada wilayah Pulau Sumatra.
Gugatan terhadap PT Agincourt Resources didaftarkan pada Selasa, 20 Januari 2026, dengan nomor perkara 62/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL. Nilai gugatan yang diajukan KLH/BPLH mencapai Rp200 miliar. Perkara tersebut diklasifikasikan sebagai sengketa akibat perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, dengan agenda sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 3 Februari 2026.
Dalam provisinya, KLH/BPLH meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk memerintahkan PT Agincourt Resources dan/atau pihak yang mewakilinya agar menghentikan seluruh aktivitas atau memberlakukan status quo di atas lahan seluas 361,82 hektare hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pada pokok perkara, KLH/BPLH meminta pengadilan menyatakan PT Agincourt Resources telah melakukan perusakan lingkungan hidup dan bertanggung jawab mutlak atau strict liability atas dampak yang ditimbulkan.
“Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup kepada Penggugat sebesar Rp200.994.112.642 secara tunai melalui Rekening Kas Negara,” demikian bunyi petitum KLH/BPLH.
Selain tuntutan ganti rugi, KLH/BPLH juga meminta pengadilan menghukum PT Agincourt Resources untuk melaksanakan tindakan pemulihan lingkungan senilai Rp25.246.090.500.
Pemulihan tersebut harus dilakukan melalui pengajuan proposal kepada KLH/BPLH yang memuat lokasi dan luas area pemulihan, komponen lingkungan yang dipulihkan, standar dan metode pemulihan, jadwal pelaksanaan, rencana biaya termasuk pengawasan, serta target capaian dan mekanisme pemantauan.
Pelaksanaan pemulihan diwajibkan dilaporkan secara berkala kepada KLH/BPLH setiap enam bulan. KLH/BPLH juga meminta pengadilan menjatuhkan denda keterlambatan sebesar enam persen per tahun dari total nilai ganti kerugian untuk setiap hari keterlambatan pembayaran setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding atau kasasi atau upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorrad),” lanjut petitum tersebut.
Sementara itu, gugatan terhadap PT North Sumatera Hydro Energy juga diajukan pada tanggal yang sama dan teregistrasi dengan nomor perkara 60/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 3 Februari 2026 dengan nilai sengketa sebesar Rp22.544.302.500, sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Di sisi lain, PT Agincourt Resources turut menanggapi informasi terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan terhadap 28 perusahaan yang disebut terbukti memicu bencana banjir di Sumatra.
Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono, menyatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait pencabutan izin tersebut.
“Hingga saat ini Perseroan belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengingat Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dan mengetahui secara detail terkait keputusan tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (21/1).
Meski demikian, Katarina menegaskan perusahaan akan menghormati setiap keputusan pemerintah dan tetap menjaga hak-hak Perseroan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perseroan senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan,” tambahnya.
***
