Pemerintah Siapkan Anggaran 1, 5 Trilyun untuk Program KUR

0
522
Menteri Keuangan menyampaikan bahwa program ini dilakukan untuk memperkuat kegiatan ekonomi di tingkat masyarakat yang belum dapat ikut serta pada program Pemerintah Kredit Usaha Rakyat (KUR).

RASIO.CO, Jakarta – Pemerintah ditahun 2017 menyediakan anggaran bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM ) 1,5 trilyun bagi masyarakat yang belum dapat ikut serta pada program Pemerintah Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Program ini dilakukan pemerintah karena Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM ) telah memberikan sumbangan 60,34% PDB dan 97,22% lapangan pekerjaan di Indonesia.

Namun UMKM memiliki berbagai hambatan seperti akses pembiayaan, iklim bisnis, teknologi, kemampuan manajerial dan akses pasar. untuk itu , seperti Dikutip dari situs Kementerian Keuangan melakukan Menandatangani MoU bersama di Gedung PBNU pada Kamis lalu.

Kementrian Keuangan(Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop) Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, serta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Ketua Umum Pengurus Nadhatul Ulama (PBNU) Said Agil Siradj.

Menteri Keuangan menyampaikan bahwa program ini dilakukan untuk memperkuat kegiatan ekonomi di tingkat masyarakat yang belum dapat ikut serta pada program Pemerintah Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Di tahun 2017 terdapat anggaran sebesar 1,5 Triliun pada program investasi pemerintah yang diperuntukkan untuk program-program ultra mikro atau yang ukurannya di bawah KUR.

Program sinergi tiga kementerian dilakukan dengan harapan masyarakat dapat merasakan bahwa negara hadir untuk membantu serta meringankan berbagai beban ekonomi di masyarakat.

“Kami bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika karena dari Pak Rudiantara juga ada program ke berbagai daerah mengenai sistem informasi dan pemberdayaan. Dari Pak Puspa Yoga karena tugas beliau adalah membina usaha kecil dan menengah. Sehingga dengan dana yang lebih dan ditambah dengan program yang ada dari berbagai institusi itu kita berharap dampaknya jauh lebih besar,” jelas Menkeu.

Sebagai informasi, nota kesepahaman ini berlaku lima tahun sejak ditandatangani dan dapat diubah, diperpanjang, atau diakhiri sesuai kesepakatan para pihak melalui addendum yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini.
Apri @www.rasio.co | Kemenkeu

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini