Pemilik Maktour Diperiksa KPK, Bantah Mudah Dapat Kuota Haji Tambahan

0
191
Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 dan membantah mendapat kuota besar. (Foto/Ist)

RASIO.CO, Jakarta – Pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024, Senin (26/1).

Fuad tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.05 WIB. Ia datang membawa sejumlah catatan terkait kuota haji dan didampingi seorang pria yang belum diketahui kapasitasnya.

“Ya dipanggil, taat asas, taat hukum, harus hadir. Apa yang dikhawatirkan? Sebagai warga negara yang baik harus datang. Dipanggil enggak ada tunda-tunda, harus on time,” kata Fuad di Kantor KPK, Jakarta, dikutip CNNIndonesia, Senin (26/1).

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang hingga kini belum dilakukan penahanan.

Ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap Fuad sebagai saksi. Pemeriksaan pertama dilakukan saat KPK masih berada pada tahap penyelidikan dan belum menetapkan tersangka.

Dalam keterangannya, Fuad membantah isu yang menyebut Maktour Travel mendapatkan kuota haji tambahan dalam jumlah besar. Ia mengaku selama ini memilih diam meski isu tersebut ramai diperbincangkan di publik.

“Tidak sampai 300. Jadi, bayangin begitu yang kalian hebohkan ribuan, apa semua, tapi ini hari saya nyatakan bahwa Maktour tidak sampai… terpangkas 50 persen lebih daripada tahun-tahun sebelumnya, tapi kami berdiam diri,” ungkapnya.

Fuad juga membantah disebut sebagai pihak yang mengusulkan pembagian kuota haji tambahan menjadi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler.

“Saya saja sulit, bagaimana bisa mengusulkan ya,” pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023.

Mengacu Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia, sementara 92 persen dialokasikan untuk jemaah haji reguler.

Dengan tambahan kuota 20.000 jemaah, seharusnya kuota haji reguler bertambah sebanyak 18.400 jemaah atau setara 92 persen, dan kuota haji khusus bertambah 1.600 jemaah atau setara 8 persen. Artinya, kuota haji reguler yang semula 203.320 jemaah seharusnya meningkat menjadi 221.720 jemaah, sedangkan kuota haji khusus dari 17.680 menjadi 19.280 jemaah.

Namun dalam praktiknya, tambahan kuota tersebut justru dibagi rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024.

Dalam proses penyidikan, KPK pada 11 Agustus 2025 menerbitkan Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, serta Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi, antara lain rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, hingga kendaraan roda empat dan properti.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini