
RASIO.CO, Lingga – Pengakuan keberadaan masyarakat suku laut atau Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Lingga, Pemerintah daerah Kabupaten Lingga sangat konsen untuk masyarakat itu agar dapat diakui, minimal mereka untuk hari ini dari sisi bantuan pemerintah daerah sudah ada payung hukum.
“Walau pun belum dapat pengakuan mereka itu, namun untuk sisi bantuan mereka sudah berikan payung hukum, tahun 2021 melalui Peraturan Bupati (Perbup),” kata Bupati Lingga Muhammad Nizar, saat diwawancarai usai melaksanakan kunjungan kerja di kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Lingga di Dabo Singkep. Kamis (26/1) siang.
Bupati Lingga menjelaskan, kemudian karena ini begitu penting dan telah berdiskusi dengan DPRD Lingga, pada tahun 2022 sudah naik menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan sudah disetujui DPRD Lingga, setelah menjadi perda, ini menjadi ruh model untuk di kabupaten/kota di Kepri.
“Intinya menjadi ruh model untuk Perda pemanfaatan dari rasa percaya kita, untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat KAT tersebut,” terangnya.
Bupati Lingga melanjutkan, makanya pada tahun 2023, program setelah pembentukan Perda pemerintah daerah Kabupaten Lingga, telah menganggarkan 1 Milyar melalui dinas Perkim untuk rumah KAT dan ini baru awal bukan semuanya, serta hasil shering dengan pemerintah provinsi.
“Pemerintah provinsi menyambut baik, apa yang sudah kita lakukan dari 2021 melalui Perbub, pada tahun 2022 melalui Perda dan 2023 kita lansung eksen dan gerak cepat,” paparnya.
Nizar menyampaikan, Pemerintah provinsi telah menganggarkan 6 hingga 7 Milyar untuk KAT di gugusan Kabupaten Lingga, titik-titiknya karena kemarin Tim sudah turun, jadi mereka yang tau dimana tempatnya, adapun Kabupaten Lingga berkewajiban untuk shering, Pemprov Kepri rumah dan Pemkab Lingga pelantarnya dengan nilai 1 Milyar.
Bupati Lingga mengatakan, ini merupakan pancingan supaya nanti pekerjaan ini dilakukan pada tahun 2023, mudah-mudahan dipenghujung tahun 2023 bertepatan Hari Jadi Kabupaten Lingga, yang meresmikan dan akan turun lansung adalah ibu Menteri Sosial, karena ada menu di Kementerian Sosial itu untuk rumah KAT.
“Ini pancingan Pemerintah Kabupaten Lingga bersama Pemerintah Provinsi, mudah-mudahan kalau ini sudah siap Menteri Sosial yang turun, ini kita lemparkan kepada Kementerian untuk dijadikan program nasional mereka, untuk membantu suku KAT yang ada di Kabupaten Lingga, jadi anggaran kita cukup sampai disitu,” tutupnya.
“Namun setelah itu nantinya terlaksana, dan pemerintah pusat juga setuju ini dijadikan program pemerintah pusat, kita wajib dari dinas Perkim memberikan semacam stiker, dan stiker ini lah kita memberikan bantuan saguhati, apakah 200, 300 atau 500 ribu, karena ini bagian dari masyarakat kita yang sudah di perdakan,” tambah Nizar.
Puspan

