Pemkab Lingga Terima Perhargaan Dari Kemenkumham RI

0
435
foto/Pemkab Lingga menerima sejumlah perhargaan Kekayaan Intelektual Komunal dari Kemenkumham RI Senin (13/9).

RASIO.CO, Lingga – Pemkab Lingga menerima sejumlah perhargaan Kekayaan Intelektual Komunal dari Kemenkumham RI Senin (13/9).

Dalam Penyerahan sertifikat tersebut, disejalankan dengan kegiatan Diseminasi Kebijakan Terkait Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) Bagi Korporasi, oleh Kanrtor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau, Husni Thamrin mengatakan, Lingga merupakan Kabupaten/Kota yang paling unggul, dalam menerima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), tercatat sudah 109 Kekayaan Intelektual Komunal terdaftar di Kemenkumham, yang terdiri dari 50 Ekspresi Budaya Tradisional dan 59 Pengetahuan Tradisonal.

“Untuk se-Kepri Kabupaten Lingga juara, tercatat sudah 109 Kekayaan Intelektual Komunal yang terdaftar di Kemenkumham, yang terdiri dari 50 Ekspresi Budaya Tradisional dan 59 Pengetahuan Tradisonal,” kata Husni Thamrin, kepada yang hadir pada penyerahan Sertifikat tersebut, di Hotel Lingga Pesona, Daik, Lingga.

Sementara itu, Bupati Lingga, Muhammad Nizar menyampaikan, terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Keperluan Riau, yang telah menggelar acara di Kabupaten Lingga, dan sangat mengapresiasi atas capaian ini.

Kabupaten Lingga, jelas Nizar, memang sangat kaya dengan segala potensi yang hampir menyeluruh, baik itu berupa kekayaan alam maupun kekayaan kearifan budaya dan adat istiadat tradisional, hanya tinggal bagaimana kemampuan SDM kita untuk mengolahnya.

“Ini sangat luar biasa, tadi kita saksikan bersama penyerahan sertifikat, dan kali ini ada Hak Merek untuk minyak goreng Remala, terimakasih kepada Disperindagkop, dan juga kepada orang tua kita, Syarifah Faridah sebagai penggiat Tudung Manto, dan kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk memberikan informasi dan bermanfaat untuk kita semua,” tutupnya.

Adapun perhargaan yang diberikan, yakni, Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Pengetahuan Tradisional, yaitu Tudung Manto, Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional, berupa Gasing Lingga, dan Sertifikat Merek untuk produk minyak goreng ReMaLa (Resang, Marok Kecil dan Berhala-Red).

Diberikannya penghargaan tersebut, terkait Hak Cipta dalam rangka perlindungan Pengetahuan Tradisonal dan perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional, berdasarkan Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan Hak Merek berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek.

Hadir pada kegiatan tersebut, Bupati Lingga, Wakil Bupati Lingga, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau, Kepala Disivi Pelayanan Hukum dan HAM, Asisten 1 Pemerintahan, Ketua Dekranasda Lingga, Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Disperindagkop serta tamu undangan lainnya.

Puspan







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini