
RASIO.CO, Batam – Pemerintah Kota Batam menegaskan komitmennya dalam menjaga dan melestarikan nilai adat serta budaya Melayu sebagai bagian integral dari arah pembangunan daerah.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang membahas Pendapat Wali Kota Batam terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Lembaga Adat Melayu Kota Batam.
Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Batam, Rabu (14/1), dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Batam serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Dalam forum tersebut, Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, hadir mewakili Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam untuk menyampaikan pandangan resmi pemerintah daerah.
Dalam penyampaiannya, Firmansyah menegaskan bahwa Ranperda Lembaga Adat Melayu disusun sebagai payung hukum yang mengatur kedudukan, peran, serta fungsi lembaga adat dalam kehidupan bermasyarakat di Kota Batam. Regulasi ini dipandang penting untuk memastikan eksistensi lembaga adat tetap terjaga dan memiliki peran yang jelas di tengah dinamika pembangunan.
Pemerintah daerah menilai bahwa pesatnya pertumbuhan Batam sebagai kawasan industri dan perdagangan bebas, disertai tingginya mobilitas serta kemajemukan penduduk, menuntut adanya penguatan nilai kearifan lokal. Dalam konteks tersebut, Lembaga Adat Melayu memiliki posisi strategis sebagai penjaga nilai budaya, etika sosial, dan keharmonisan kehidupan masyarakat.
“Pembangunan yang berkelanjutan tidak hanya berbicara tentang pertumbuhan ekonomi, tetapi juga tentang menjaga identitas, merawat nilai, dan memastikan kemajuan tetap berpijak pada jati diri daerah,” ujar Firmansyah dalam rapat paripurna tersebut.
Melalui Ranperda ini, Pemerintah Kota Batam berharap terdapat kepastian hukum terkait struktur kelembagaan, kewenangan, dan fungsi Lembaga Adat Melayu, sehingga lembaga adat dapat menjalankan perannya secara optimal. Pengaturan yang jelas diharapkan mampu mendorong lembaga adat berkontribusi dalam pemajuan kebudayaan, pembinaan masyarakat, serta menjadi mitra strategis pemerintah daerah.
Ranperda Lembaga Adat Melayu juga diharapkan menjadi instrumen penguatan identitas budaya Melayu agar tetap hidup, tumbuh, dan relevan seiring perkembangan zaman dan perubahan sosial yang terus berlangsung di Kota Batam.
Rapat paripurna tersebut menjadi momentum penguatan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam membentuk regulasi daerah yang tidak hanya responsif terhadap kebutuhan pembangunan, tetapi juga sensitif terhadap nilai budaya dan kearifan lokal.
“Batam akan terus bergerak maju tanpa melupakan akar budayanya. Regulasi ini merupakan ikhtiar bersama agar kemajuan dan nilai adat berjalan seiring, saling menguatkan, dan memberi arah bagi generasi mendatang,” tutup Firmansyah.
Pemerintah Kota Batam berpandangan bahwa Ranperda Lembaga Adat Melayu Kota Batam layak untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
YD


