

RASIO.CO, Batam – Pemerintah Kota Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam akan melakukan penataan titik reklame di sejumlah kawasan kota. Rapat koordinasi terkait mekanisme penertiban reklame dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Ketua BP Batam, Li Claudia Chandra, di Ruang Rapat Lantai VII Kantor BP Batam, Senin (26/5).
Rapat turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., bersama sejumlah pejabat terkait seperti Staf Ahli Demi Hasfinul, Kepala Bapenda Raja Azmansyah, Kepala DPMPTSP Reza Khadafi, Kasatpol PP Iman Tohari, serta Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Santi Sufri.
“Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang membahas perencanaan dan penataan titik reklame di Kota Batam. Seluruh pengaturan teknis akan dimuat dalam revisi Peraturan Wali Kota Batam Nomor 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame,” ujar Jefridin.
Sebagai bagian dari langkah konkret, dibentuk tim gabungan (task force) antara Pemko Batam dan BP Batam yang diketuai oleh Sekda Kota Batam. Tim ini akan melakukan penertiban reklame di sembilan kecamatan, dimulai Senin (2/6/2025), dengan prioritas di Kecamatan Batam Kota.
Reklame yang akan dibongkar adalah yang berada di titik-titik liar dan tidak sesuai dengan rencana induk (masterplan). Pemilik diwajibkan melengkapi dokumen perizinan serta menyerahkan garansi bank sebagai jaminan pembongkaran dan asuransi konstruksi.
“Penertiban akan diawali dengan penyuratan oleh Satpol PP kepada para pemilik reklame ilegal. Pemberitahuan pembongkaran akan dikirimkan mulai 26 Mei hingga 1 Juni 2025,” tambah Jefridin.
Redaksi@www.rasio.co//
