RASIO.CO, Aceh – Kinerja penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai di wilayah Aceh menunjukkan tren sangat positif sepanjang Semester I Tahun 2025.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh mencatat realisasi penerimaan sebesar Rp261,31 miliar, meningkat 84,23 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Angka tersebut juga telah mencapai 91,05 persen dari target yang ditetapkan hingga Juni 2025.
Kontribusi terbesar berasal dari bea masuk sebesar Rp242,91 miliar, tumbuh 75 persen dari tahun sebelumnya. Peningkatan ini didorong oleh aktivitas impor propane-butana untuk kebutuhan industri energi di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau.
Sementara itu, penerimaan cukai tercatat Rp8,46 miliar, melonjak 422,24 persen, sebagian besar berasal dari cukai hasil tembakau yang diproduksi perusahaan rokok di wilayah Aceh. Bea keluar menyumbang Rp9,94 miliar, naik signifikan hingga 602,27 persen berkat tingginya volume ekspor produk kelapa sawit.
Selain dari kepabeanan dan cukai, Bea Cukai Aceh juga mencatat kontribusi dari sektor perpajakan yang berkaitan dengan ekspor-impor. Sepanjang Januari hingga Juni 2025, total penerimaan perpajakan mencapai Rp870,79 miliar, naik 100,57 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
Kontribusi terbesar berasal dari PPN Impor sebesar Rp673,04 miliar, disusul PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp142,30 miliar. Kenaikan signifikan juga tercatat pada Dana Sawit, Pajak Rokok, dan PPh Pasal 22 Ekspor yang masing-masing tumbuh lebih dari dua kali lipat.
“Dengan demikian, total penerimaan negara dari sektor kepabeanan, cukai, dan perpajakan yang dihimpun Kanwil DJBC Aceh hingga akhir Semester I 2025 mencapai Rp1,13 triliun, atau hampir dua kali lipat dibanding tahun lalu,” ungkap Leni Rahmasari, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai.
Untuk menjaga momentum ini, Bea Cukai Aceh terus menggencarkan berbagai upaya strategis, seperti penelitian ulang dokumen kepabeanan, pengembangan sentra ekonomi berorientasi ekspor, serta penguatan sinergi antar-instansi melalui program Joint Program, Joint Intelligence, dan Joint Pemeriksaan.
Secara paralel, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan barang impor ilegal juga diperketat melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum. Harapannya, terjadi pergeseran dari aktivitas ilegal ke legal yang lebih produktif dan berdampak langsung pada penerimaan negara.
“Kinerja ini menegaskan peran Bea Cukai Aceh bukan hanya sebagai penjaga lalu lintas barang, tetapi juga garda terdepan dalam mendukung fiskal nasional. Kami akan terus mengoptimalkan fungsi sebagai revenue collector, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat di wilayah perbatasan barat Indonesia,” tutup Leni.



