Pengacara Rudi Lu Ajukan PK, Temukan Belasan Novum Baru

0
842

RASIO.CO, Batam – Tim Penasehat Hukum Rudi Lu mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) terkait kasus Penghancuran atau Perusakan Barang yang telah divonis 1 tahun penjara pada 11 April 2016 lalu di PN Batam.

Penasehat Hukumnya (PH) DR Djonggi M Simorangkir SH MH dan DR Ida Rumindang Radjagukguk SH MH mengaku akan menghadirkan belasan bukti baru (novum) di depan persidangan.

“Yang pasti ada bukti baru, bahkan ada belasan yang akan kami hadirkan, kami juga akan meluruskan apa yang menjadi kesilapan hakim di pengadilan tingkat pertama,” Kata DR Djonggi M Simorangkir SH MH usai sidang di PN Batam.Selasa(10/04).

Ia mengatakan, bahwa belasan bukti tersebut akan diuraikan di persidangan pada sidang selanjutnya, Kamis (12/4) dengan agenda pembacaan memory PK, dan juga pada sidang lanjutan dengan agenda pembuktian.

Selain menghadirkan belasan bukti baru, pihaknya juga meminta majelis hakim untuk bisa menggelar persidangan PK tersebut secara cepat. Sebab menurutnya kliennya mengajukan PK karena tidak ingin kliennya berlama-lama menjadi pesakitan di dalam sel tahanan Rutan Batam.

“Kami juga menolak kalau penundaan sidang hingga dua pekan kedepan, karena tujuan PK kami ini agar klien kami segera menghirup udara bebas,” ungkapnya.

Selain alasan itu, pihaknya juga ingin segera membebaskan kliennya dari embel-embel sebagai penjahat. “Kita ingin prosesnya cepat, semakin lambat maka ini pertanda buruk bagi klien kami,” tegasnya.

Seperti diketahui, Terpidana Rudi Lu bersama-sama terpidana Suwandi Alias Aheng pada May 2015 bertempat dilahan PT.Pratama Dwiniaga Sejati yang berada, di Komplek Taman Harapan Indah Blok I RT 002 RW 010 Keluarahan Bengkong. melakukan penimbunan lahan.

Dimana akhirnya berujung dipersidangan dan divonis 1 tahun penjaraoleh majlis hakim Pengadilan Negeri Batam.

Bya@www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini